Peredaran Miras Oplosan, Sandiaga: Waspadai Fenomena Ini

Peredaran miras oplosan, Sandiaga: waspadai fenomena ini. “Kami minta RT/RW untuk aktif memantau peredaran miras ini," ujarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 5/4/2018) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta lembaga masyarakat khususnya RT dan RW untuk lebih aktif mencegah peredaran minuman keras (miras) di lingkungan sekitar. Hal tersebut menyusul meningkatnya korban jiwa akibat miras oplosan di Jakarta.

"Jadi kami mengimbau aparat yang ada di lingkungan Pemprov DKI untuk mewaspadai fenomena ini, termasuk juga yang ada di wilayah, RT/RW untuk aktif memantau peredaran miras ini," tegas Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/4).

Sandiaga mengatakan, praktik peredaran miras opolosan maupun yang tidak bermerek telah melanggar peraturan, bahkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Jadi Perdanya kan tertera siapa yang boleh jual, miras seperti apa kemasannya, itu harus diikuti dan yang diikuti miras oplosan ini menyalahi perundangan," jelasnya.

Diketahui dalam Perda menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini terhitung sebanyak 13 orang meninggal dunia akibar miras oplosan di Jakarta Timur. Sementara tiga orang di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga ikut tewas akibat hal yang serupa. (ard)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan dan Taksi Alsintan di Gresik
Presiden Jokowi meluncurkan Lumbung Pangan (Food Estate) berbasis Mangga, di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, 22 Agustus 2022