Perjalanan Hidup Probosutedjo

Probosutedjo lahir di Kemusuk Yogyakarta 1 Mei 1930, wafat di Jakarta 26 Maret 2018, meninggalkan seorang istri dan enam putra-putri.
Probosutedjo membuat buku ini untuk mengenang kakaknya, Presiden kedua RI Soeharto. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/3/2018) - Probosutedjo lahir di Kemusuk Yogyakarta 1 Mei 1930, wafat di Jakarta 26 Maret 2018, meninggalkan seorang istri bernama Ratmani Probosutedjo, dan enam anak, Diniarti Pertiwi, Septanto Supadianto Wahyuno, Rita Ria Kurnianta, Rindangsari, Nurani Pudjiastuti, dan Priasto.

Ia menempuh pendidikan sekolah dasar pada zaman kemerdekaan 1945, lulus sekolah menengah pertama pada 1948, sekolah menengah ekonomi atas hanya sampai kelas dua. Kariernya dimulai dengan menjadi guru Taman Siswa pada 1957, guru atau pamong sekolah menengah pertama atau Taman Dewasa di Pematangsiantar pada 1960.

Baca juga: Kemusuk Tempat Lahir Probosutedjo dan Soeharto

Dalam perkembangannya Probosutedjo pernah menjadi direktur utama dan pemegang saham beberapa real estate di Jakarta, pemilik hotel Le Meridien Indonesia, direktur utama dan pemegang saham beberapa perusahaan kontraktor, komisaris utama Bank Jakarta. Juga pernah menjadi direktur utama dan pemegang saham PT Kedaung Group, pemilik Bank Jakarta, pemilik PT Garmak Motor, pemilik PT Yudhistira Utama Indonesia, pemilik PT Sagitarius Sari.

Ia juga adalah anggota dewan penyantun Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta, anggota dewan penyantun Universitas Sumatera Utara di Medan, anggota dewan penyantun Universitas 17 Agustus di Surabaya, anggota dewan penyantun Institut Seni Rupa Asri di Yogyakarta. Ia juga Ketua Umum Yayasan Universitas Mercu Buana di Jakarta, Ketua Umum Yayasan Universitas Wangsa Manggala di Yogyakarta, Ketua Umum Yayasan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Medan.

Pernah menjadi ketua kompartemen organisasi Kamar Dagang Indonesia, pembina Himpunan Pengusaha Putra Indonesia, ketua kompartemen pembinaan pengusaha kecil Kadin Indonesia. Juga pernah menjadi ketua umum Persatuan Sepakbola Galatama Mertju Buana, wakil ketua umum Kadin Indonesia, ketua pengurus daerah Pelti DKI Jakarta, ketua majelis pertimbangan Kadin Indonesia, ketua umum Panitia Nasional Solidaritas Muslim Bosnia-Herzegovina, ketua dewan kehormatan Kadin Indonesia, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) - Front Marhaenis.

Pada April 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp 100,931 miliar. Probosutedjo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005 ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp 100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008. (sa)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.