Jakarta - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Amnesti menjadi upaya terakhir Baiq Nuril untuk terhindar dari penjara dan denda 500 juta.
Berikut ini perjalanan kasus Baiq Nuril dari 2012 hingga 2019.
Perjalanan Kasus Baiq Nuril
Baca juga:
Berita terkait