Jakarta - Sofyan Basir mantan Direktur Utama PT PLN yang pada awalnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sebagai tersangka, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.
Berikut perjalanan kasus Sofyan Basir dari pertama hingga terkini. Selengkapnya dalam infografis.
Kasus Sofyan Basir
Lihat infografis lain:
- 20 Aktor yang Berperan Sebagai Joker
- Riwayat Mata Novel Baswedan
- Paling Tajir Hingga Termiskin 38 Menteri Jokowi
Berita terkait