Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengingatkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu sudah dua kali tersandung masalah hukum, setelah sebelumnya sempat berurusan dengan Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, tidak ada yang kebal dalam persoalan hukum di Indonesia, sekalipun orang tersebut adalah mantan pejabat negera. Muannas pun mendorong persoalan cuitan Said Didu soal 'Presiden Jokowi menginginkan Menteri Agama Menggebuk Islam' perlu ditindaklanjuti Kepolisian RI (Polri).
Begitu juga bila ada permintaan maaf dari pelaku, tetap tidak mempengaruhi proses hukum.
"Mesti ada efek jera terhadap dirinya, bukan dendam, tapi untuk memberi pelajaran kepada siapapun meski dia mantan pejabat negara sekalipun tidak ada yang kebal hukum. Apalagi ini korbannya dua sekaligus, presiden & menag. Terimakasih," cuit @muannas_alaidid dilihat Tagar, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga: Guntur Romli: Said Didu Antara Bodoh Mutlak dan Sengaja Menghasut
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu selanjutnya mengaku mendapat pertanyaan dari wartawan terkait persoalan Said Didu sudah meminta maaf apakah kasusnya tetap bisa dilanjutkan atau sebaiknya dicabut oleh pelapor.
Muannas pun menjawab, konten yang dimuat oleh Said Didu dalam cuitannya soal kalimat ‘gebuk’ Islam itu diduga bermuatan SARA, dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman 6 tahun penjara.
"Untuk itu laporan yang dibuat oleh Anshor Jagakarsa bernama Wawan sudah betul," ujarnya.

Kata Muannas, pasal di atas bukan delik aduan, tetapi delik umum. Jadi, dilaporkan atau tidak, maupun dicabut atau tidak, wajib dilanjutkan.
"Begitu juga bila ada permintaan maaf dari pelaku, tetap tidak mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan setelah gaduh dan ada pihak yang sudah melaporkan," kata Muannas Alaidid.
Baca juga: Perkara Said Didu Gebuk Islam, Ferdinand Hutahaean Senyum-senyum
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Menteri BUMN itu dilaporkan akibat cuitan lewat akun Twitter pribadinya @msaid_didu, “Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk ‘menggebuk’ Islam. Sekali lagi terima kasih,” ujar Said Didu yang menimpali cuitan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
Said Didu pun belakangan menghapus cuitan itu dan meminta maaf atas cuitan yang dibuatnya hingga membuat heboh jagat maya.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Ansor Jagakarsa. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antargolongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini Said Didu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020. []