Garut - Perempuan bernama Vina dalam 'video panas' yang lebih dikenal sebagai 'Video Vina Garut' adalah korban, bukan pelaku. Ia adalah korban dari mantan suaminya, berinisial A.
Hal itu disampaikan Budi Rahadian pengacara Vina. Karena itulah Budi meminta Kepolisian Resor Garut menangguhkan penahanan Vina.
"Klien kami hanya sebagai korban dalam video itu, makanya kami minta penangguhan penahanan," kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat, 23 Agustus 2019, seperti diberitakan Antara.
Ia mengatakan Vina atau V adalah mantan istri tersangka A. Video panas tersebut dibuat ketika mereka masih berstatus suami istri. Vina dipaksa merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.
Klien kami ini orang baik.
Vina tidak tahu video tersebut kemudian tersebar luas, viral di masyarakat, kata Budi.
Karena itulah, kata Budi, tidak seharusnya Vina ditahan, namun tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.
"Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan," ujar Budi.
Mental Vina Tertekan
Budi menambahkan, usulan penangguhan penahanan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan mental V yang kurang baik.
Menurut dia, mental Vina terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik. Vina membutuhkan pemulihan kondisi kejiwaan.
"Sudah kena mentalnya. Untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," ucap Budi.
Budi mengatakan, kalau usulan penangguhan penahanan dikabulkan, Vina siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum berjalan.
"Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus," kata Budi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Maradona Armin Mappaseng. (Foto: Antara/Feri Purnama)
Ditolak atau Dikabulkan?
Menanggapi permohonan Vina melalui Budi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Maradona Armin Mappaseng mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan apakah menolak atau mengabulkan.
"Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami," kata Armin.
Digital Forensik
Armin juga menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik video asusila tersebut, untuk mengetahui fakta baru tentang tersangka Vina yang diduga masih di bawah umur ketika video dibuat.
"Kami lakukan pemeriksaan digital forensik, objek penyidikannya kepada dua video yang viral," kata Armin.
Ia mengatakan, barang bukti video asusila yang dibuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, itu telah dikirim ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik agar dapat diketahui waktu pengambilan video.
Hasil keterangan sementara, kata dia, video tersebut sengaja direkam pada 2018, tapi bulannya belum bisa dipastikan.
"Kami periksa bulannya kapan, karena ada yang bilang Juni, Oktober," kata Armin.
Pemeriksaan digital forensik, kata Armin, bertujuan mengungkap fakta lain, jika video direkam setelah bulan April 2018, artinya Vina sudah dewasa atau sudah berusia 18 tahun.
Armin menambahkan, kalau video yang menayangkan hubungan tiga pria satu wanita itu direkam sebelum April 2018, maka orang yang ada dalam video itu bisa disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal perlindungan anak.
"Kalau di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur, pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Armin juga mengatakan, Kepolisian Resor Garut masih mengejar tersangka lain termasuk yang memakai topeng dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut.
Identitas tersangka yang belum ditangkap, kata Armin, sudah diketahui, tinggal menunggu waktu untuk segera menangkapnya.
"Nanti pelaku lain masih dikejar, kalau sudah ada nanti akan diberi tahu," kata Armin.
Sejauh ini Kepolisian Resor Garut menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut. Yakni inisial V pemeran perempuan, inisial A mantan suami V, dan inisial W laki-laki lain yang terlibat dalam adegan film tersebut.
Tidak ada penjelasan kenapa perempuan berinisial V sudah tersebar sebagai Vina, sementara tersangka laki-laki tetap disebut inisial. []