Kudus - Sebuah kafe tempat karaoke bernama Cafe Kiddys di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disegel petugas karena melanggar aturan, membuka kafe di tengah meluasnya wabah Covid-19. Penyegelan terjadi pada Kamis, 16 April 2020. Saat akan disegel, pemilik kafe melakukan perlawanan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kudus, Djati Solechah, mengatakan kafe tersebut sudah berulang kali diperingatkan agar menutup kafe untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19, tapi masih saja buka. Pihaknya dari Tim Terpadu Kabupaten Kudus akhirnya melakukan penyegelan dan penyitaan puluhan alat karaoke milik kafe tersebut.
Biar jera. Lagi ada wabah corona seperti ini masih saja nekat buka.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kudus menggeledah Cafe Kiddys di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 16 April 2020. (Foto: Satpol PP Kudus)
Djati Solechah mengatakan penyegelan dan penyitaan alat karaoke bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik kafe. Menyusul tiga kali peringatan yang dilayangkan pihaknya, tidak pernah diindahkan pemilik kafe.
"Biar jera. Lagi ada wabah corona seperti ini masih saja nekat buka," ujar Djati.
Ia menjelaskan kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hiburan Diskotik, Club Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Dengan menyediakan fasilitas room karaoke dan tetap buka ditengah mewabahnya virus corona.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kudus menyita peralatan karaoke Cafe Kiddys di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 16 April 2020. (Foto: Satpol PP Kudus)
Proses penyegelan dan penyitaan kafe tersebut tidak berjalan mulus, kata Djati. Keluarga pemilik karaoke tidak kooperatif, melakukan aksi penolakan.
"Anaknya tidak mau membuka pintu akses ke lokasi karaoke. Dan memberikan keterangan palsu, katanya pemilik karaoke sedang di luar rumah," ujar Djati.
Timnya kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka pintu akses menuju ruang karaoke yang terletak di bawah tanah. Di sana tim menemukan pemilik bersama dua pria yang mengaku sedang menjalankan aktivitas jual beli peralatan karaoke.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kudus berpose di Cafe Kiddys yang akan disegel dan disita, Kamis, 16 April 2020. (Foto: Satpol PP Kudus)
"Di ruang bawah tanah itu. Ada dua room karaoke lengkap dengan peralatan yang masih terpasang," kata Djati.
Djati merinci puluhan peralatan karaoke yang disita dari kafe tersebut di antaranya 2 unit CPU, 2 unit televisi 42 inch, 8 unit salon, 2 unit televisi kecil, 2 unit keyboard, 4 unit mikrofon, 1 unit power, buku rekapitulasi transaksi operasional kafe dan dua botol minuman keras.
Sebelumnya, pemilik kafe tersebut telah menandatangani surat pernyataan pada 2 April 2020. Apabila kafe masih buka selama masa pandemi, pemilik harus menyerahkan semua peralatan karaoke yang dimiliki.
Peralatan karaoke yang disita selanjutnya disimpan di Kantor Satpol PP. Djati mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Kudus untuk kelengkapan proses hukum lebih lanjut. []
Baca juga: