Jakarta – Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang diselenggarakan secara daring, 9 September 2021.
Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan atau dengan total penerimaan Rp 1 juta per orang.
Warga mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Selasa, 6 Oktober 2020. Kementerian Sosial memastikan bantuan bagi penerima kartu sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan berlanjut hingga 2021 jika pandemi Covid-19 belum berakhir sebagai upaya memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)
BSU ini ditargetkan akan diberikan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia. “BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tutur Wapres.
Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek Semesta.
“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur, dan bupati/wali kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek,” urainya.
“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” tambah Wapres.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja. Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” ujarnya. (BPMI Setwapres/UN)/setkab.go.id. []
Ditingkatkan Alokasi APBN di Bidang Kesehatan dan Perlindungan Sosial
Segera Salurkan Program Perlindungan Sosial dan Stimulan Ekonomi
Kemensos Kucurkan 87,44 % Anggaran Perlindungan Sosial
PPKM Level 4 Diperpanjang Perlindungan Sosial Dioptimalkan