Perlu Pembinaan Agar Pengesahan Status Penghayat Tak Disalahgunakan

Perlu adanya pembinaan dari Dirjen Kebudayaan di Kementrian Pendidikan dan juga di Bimas di Kementrian Agama, agar tak terjadi permainan regulasi untuk kepentingan pribadi.
Jangan sampai karena dibolehkannya kolom agama itu jadi penghayat, tiba-tiba ada orang menjadikan itu sebagai jalan masuk untuk keluar agama resmi dalam tanda kutip, lalu dia mengklaim punya kelompok punya aliran penghayat. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 9/11/2017) - Pengesahan status penghayat kepercayaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu keluarga dan E-KTP tanpa merinci aliran kepercayaan yang dianut, dinilai tepat oleh Politisi PKB Maman Imanul Haq.

Namun, ia menegaskan perlu adanya pembinaan dari Dirjen Kebudayaan di Kementrian Pendidikan dan juga di Bimas di Kementrian Agama baik Bimas Islam, Bimas Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghuchu, agar tak terjadi permainan regulasi untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai karena dibolehkannya kolom agama itu jadi penghayat, tiba-tiba ada orang menjadikan itu sebagai jalan masuk untuk keluar agama resmi dalam tanda kutip, lalu dia mengklaim punya kelompok punya aliran penghayat," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11).

Langkah MK ini merupakan salah satu tindakan pengembalian hak warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinan yaitu hak beragama, menghargai 185 kelompok penghayat yang berkeyakinan pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan penghentian diskriminasi pada kelompok penghayat.

"Hak-hak sipil dan politik mereka betul-betul tercabut gara-gara ada pengosongan kolom agama, sehingga ada yang tidak punya akte kelahiran tidak punya KTP mereka tidak bisa menikah dengan formal, mereka juga tidak bisa mengakses perbankan, bahkan ada anak-anak yang tidak bisa pendidikan," ujarnya.

Menurut Anggota DPR Komisi VIII ini, keputusan MK seharusnya segera direspon oleh Kementrian terkait seperti Dirjen Kependudukan. Agar warga tak terkenda lagi dengan hak sipolnya, Dirjen Kependudukan pun harus segera mendata warga agar mengisi kolom penghayat pada formulir resminya.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipol itu, adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Sehingga kolom dalam form resminya itu harus mulai ada, bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," pungkasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.