Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara, terkait penanganan virus corona Covid-19 memangkas banyak Kewenangan DPR. Dalam Pasal 28 Perppu tersebut, kewenangan DPR dalam UU MD3 ( MPR, DPR, DPRD, dan DPD) dipreteli. Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182.
"Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona," kata Aboebakar melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Jokowi Teken Perppu Corona
Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR.
Ia menjelaskan pada Pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah. Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman,hingga memberikan hibah.

"Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah," ucap Aboebakar.
Perppu sudah efektif, artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN.
Anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan bahwa Perppu ini berlaku sejak diundangkan, dan Menteri Hukum dan HAM telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 lalu. Dengan begitu, saat ini Perppu sudah efektif berlaku.
"Artinya DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN," ujar Aboebakar.
Diketahui, dampak penyebaran pandemi virus corona Covid-19 yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi saat dalam konferensi pers melalui video conference, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Simak Pula: Jokowi Harap DPR Setujui Perppu Keuangan Jadi UU
Perppu dibuat untuk mengatur berbagai hal antara lain, mengalokasikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan virus corona Covid-19. Jokowi menuturkan untuk keperluan tersebut, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp 450,1 triliun yang selanjutnya akan diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan mulai dari sisi kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkannya.[]