Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnama mengimbau agar pelaku persekusi dua anggota Banser NU menyerahkan diri agar kasus ini tidak berkembang menjadi konflik antar organisasi masyarakat (ormas) di Jaksel.
Tinggal menunggu waktu saja menangkapnya.
Bastoni mengatakan identitas dan alamat tinggal pelaku telah dikantongi kepolisian. Pelaku berinisial H, berdomisili di Pondok Pinang, Jaksel.
"Diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepet selesai dan tidak menjadi besar sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," kata Bastoni di Polres Metro Jaksel, Rabu 11 Desember 2019.
Meski telah menyimpan informasi tentang pelaku, kepolisan tidak mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Bastoni menyebutkan pihaknya hanya menunggu waktu untuk meringkus H.
"Tinggal menunggu waktu saja menangkapnya," ujarnya.
Bastoni mengungkapkan pelaku akan disangkakan dengan Pasal 310, 311, dan 335 KUHP tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE. Diketahui persekusi terhadap dua anggota Banser NU berinisial ES dan WS menyeruak setelah rekaman video terkait peristiwa itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 2 detik itu seorang pria terlihat menghadang dan mengiterogasi dua Banser NU yang berdiri di pinggir jalan setelah memarkir motornya.
Dua Banser NU tersebut dipaksa mengucap takbir dan diintimidasi dengan kata-kata keras hingga hujatan 'anjing'.
Rekaman video yang diunggah juga dalam akun Instagram @nahdlatululama pada Rabu 11 Desember 2019 akhirnya dilaporkan ke Polres Jaksel.