Pertama di Indonesia, Layanan Terpadu Isbat Nikah di Sumsel, Seperti Apa?

Pertama di Indonesia, layanan terpadu isbat nikah di Sumatera Selatan, seperti apa?
Ilustrasi - Buku Nikah. (Foto: Islam Pos)

Palembang, (Tagar 28/3/2019) - Bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki dokumen sah berupa buku akte nikah di Sumatera Selatan, kini tak  perlu pusing lagi, pasalnya saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu gagasan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel ditandai penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of  Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi  Agama Palembang, Rabu (27/3).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H Endang Ali Ma'sum SH MH dalam sambutannya memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

"Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu," ungkap H Endang Ma'sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut  tidak ada lagi pasangan nikah yang  tidak memiliki buku akte  nikah.

"Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, pernikahan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar'i dan sesuai dengan undang undang negara," imbuhnya.

Gubernur SumselGubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melakukan penandatangan MoU didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H Endang Ali Ma'sum SH MH serta para pejabat setempat dan disaksikan steak holder terkait di Palembang, Rabu (27/3/2019). (Foto: Tagar/Yunani)

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

"Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat  menjalankan program ini di daerahnya masing-masing," harapnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah.

"Diminta para Bupati dan Wali Kota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan asas legalitas di tingkat bawah. Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukkan bukti awal atau saksi," ungkap Deru.

Deru menambahkan, Petugas juga harus hati-hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat," imbuhnya.

Herman Deru menilai begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umrah semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orangtuanya. []

Berita terkait
0
Presiden Biden Tiba di Eropa untuk KTT G7 Bahas Ukraina dan Ekonomi
KTT negara-negara G-7 dengan para pemimpin negara-negara sekutu AS bahas sikap mereka terhadap Rusia dan ekonomi dunia yang melemah