Tarutung - Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Energi dan sumber Daya Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Leo Lopulisa Haloho mengatakan hanya 14 badan usaha atau perorangan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Ke empat belas badan usaha atau perorangan itu, antara lain PD Industri dan Pertambangan (Kerikil berpasir alami), CV Putra Sion(batu gunung quarry besar), CV Jaya Bersama (pasir), Nurmaida Siregar (batu gamping), UD Elsa (batu gunung quarry besar), PT Marlian Indah Karya (batu gunung quarry besar), PT Bina Usaha Mineral Indonesia (Feldspar), CV Tunas Pahae Nauli (kerikil berpasir alami).
Kemudian PT Kartika Indah Jaya (batu gunung quarry besar), CV Jamandes (tanah urug), CV Opat R (batu gunung), CV Panabung Nauli (batu gunung), CV Rimba (batu gunung) dan CV Sukma Adven (usaha batu gunung quarry besar).
Di luar itu kata Leo, badan usaha atau perorangan yang beroperasi adalah liar atau pencuri hasil bumi yang patut ditangkap penegak hukum.
"Itulah perusahaan atau milik perorangan yang resmi memiliki izin dan membayar kewajiban kepada negara. Di luar itu adalah ilegal atau pencuri hasil bumi yang harus ditangkap penegak hukum, " kata Leo menanggapi Tagar pada Selasa, 7 Juli 2020.
Edy Rahmayadi Tak Tahu
Diberitakan Tagar sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sepertinya tidak mengetahui ada aktivitas galian C liar di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Toba yang sudah berlangsung cukup lama.
Tambang galian C jenis pasir memakai mesin sedot kapasitas besar di Sungai Batangtoru, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/ Jumpa P Manullang)
Saat ditemui di acara pembukaan pencanangan pengembangan tanaman Macadamia di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Tapanuli Utara, Kamis 27 Juni 2019 silam, dia cuma bisa bilang akan menertibkan kalau ada yang ilegal. "Di mana itu marak galian C liar. Namanya ilegal akan kita benarin supaya legal," katanya.
Edy mengatakan, pihaknya akan mengkaji seluruh keberadaan galian C jika memang merusak lingkungan dan hanya menguntungkan golongan tertentu seperti pengusaha nakal tanpa izin.
"Kalau galian C wewenang Gubernur Sumut. Nanti kita kaji kalau merusak lingkungan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Ya, tidak boleh namanya tanpa izin," ujarnya.
Untuk diketahui, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan perbukitan kawasan hutan di Kecamatan Parmonangan dan Kecamatan Pahae.
Uang Stabil
Pantauan Tagar, tiga puluhan aktivitas galian C jenis batu padas, batu gunung, pasir urug, pasir sungai masih beroperasi di wilayah kabupaten Tapanuli Utara.
Ditemui di lapangan, salah seorang pekerja di lokasi tambang galian C jenis pasir di Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, mengakui tidak mengantongi izin resmi dan tidak takut ditindak secara hukum. Menurutnya, sudah ada setoran pemilik tambang tempat dia bekerja kepada para pihak. Namun dia tak merinci siapa penerima setoran uang tersebut.
"Kami hanya pekerja, Pak. Kami nyaman kok kerja karena bos kami sudah ada menyerahkan uang stabil kepada tukang razia itu," kata pria pekerja tambang yang meminta namanya dirahasiakan pada Selasa, 7 Juli 2020.
Dampak Lingkungan
Warga yang bermukim di sepanjang lintasan bantaran DAS Batang Toru meliputi Sungai Sigeaon dan Aek Situmandi resah akibat aktivitas galian C jenis pasir yang tidak terkontrol.
Tambang galian C jenis pasir di Sungai Batangtoru, Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/ Jumpa P Manullang)
Juhal Siahaan, warga Jalan Rangkea, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, mengatakan akibat pengerukan pasir selama lima tahun terakhir bisa berakibat longsornya tanggul Sigeaon.
"Akibat pengerukan tanpa pengawasan oleh pemerintah selama ini, permukaan sungai sudah turun tiga meter. Pinggiran tanggul sudah ambruk di sejumlah titik. Saya khawatir tiga jembatan di Segeaon akan ambruk dalam waktu tidak lama lagi," kata Juhal.
Minta Kapolda Turun Tangan
Melihat leluasanya pelaku usaha galian C liar beroperasi di DAS Batangtoru, Juhal berharap Kapolda dan Gubernur SUmut melakukan penangkapan usaha ilegal yang sudah merusak lingkungan selama ini.
"Saya meminta kesediaan bapak Kapolda Irjen Martuani Sormin dan bapak Gubsu turunkan tim menangkap pelaku perusak lingkungan dan pencuri hasil bumi Tapanuli Utara yang beroperasi bebas selama ini. Karena petugas di Taput selama ini saya nilai tidak mampu lagi dan kemungkinan takut buat ketegasan," katanya.[]