Pertamina mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Kenaikan harga ini hanya berlaku di luar Pulau Jawa, dengan peningkatan yang signifikan di beberapa wilayah.
Harga Pertamax di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp12.900 per liter, dari sebelumnya Rp12.500. Sementara di Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Utara (Kalut), Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya, harga Pertamax naik menjadi Rp13.200 per liter, dari sebelumnya Rp12.800.
Khusus di Kalimantan Selatan (Kalsel), harga Pertamax melonjak menjadi Rp13.500 per liter, dari sebelumnya Rp13.050. Penyesuaian harga ini mencakup berbagai jenis BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, Pertamina Dex, dan Solar nonsubsidi.
Untuk Pertamax Turbo, harga di Bali, NTB, dan NTT naik menjadi Rp14.000 per liter, dari sebelumnya Rp13.700. Di Kaltim, Kalut, Sulut, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulsel, Sulbar, dan Papua, harga naik menjadi Rp14.350 per liter, dari sebelumnya Rp14.000. Sementara di Kalsel, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp14.650 per liter, dari sebelumnya Rp14.000.
Harga BBM subsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, tetap tidak berubah, masing-masing Rp10.000 dan Rp6.800 per liter. Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum.