Pertamina menegaskan bahwa Pertamax yang dibeli oleh masyarakat bukanlah oplosan. Hal ini menjadi respons terhadap isu yang beredar di media sosial setelah penangkapan sejumlah pejabat Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah keras klaim bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92) di SPBU milik Pertamina.
Fadjar menjamin bahwa masyarakat mendapatkan bahan bakar sesuai dengan yang mereka bayar. "Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli," kata Fadjar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).
Fadjar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat terkait isu Pertamax oplosan. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak menyebutkan adanya dugaan pengoplosan Ron 90 menjadi Pertamax. Kejagung sedang mendalami pembelian Ron 90 dan Ron 92 yang dilakukan sejumlah pejabat Pertamina, namun tidak ada pernyataan resmi tentang BBM oplosan.
Mengenai kabar Pertamina melakukan 'blending' bahan bakar untuk membuat Pertamax, Fadjar menjelaskan bahwa beberapa produk Pertamina memang hasil percampuran beberapa jenis bahan bakar. "Kaya Pertamax Green 95 itu kan blending antara Pertamax dengan Bioetanol," ucap Fadjar. Hal ini menunjukkan bahwa proses blending adalah praktik yang umum dan sah dalam industri bahan bakar.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tujuh orang terkait dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Tujuh tersangka tersebut terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Penangkapan ini terkait dengan pembelian Ron 90 yang kemudian diklaim menjadi Ron 92, meskipun proses ini tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku.