Bantaeng - Prosesi pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terpaksa dibubarkan polisi setempat, Kamis, 26 Maret 2020.
Personel Polsek Eremerasa Polres Bantaeng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Syahruddin membubarkan pesta resepsi sesuai dengan maklumat Polri.
Pembubaran dilakukan secara humanis, kepada yang punya hajatan agar menghentikan pesta resepsi pernikahan.
Diketahui maklumat yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terkait kepatuhan pada kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.
"Pembubaran dilakukan secara humanis, kepada yang punya hajatan agar menghentikan pesta resepsi pernikahan tersebut tidak lain untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona," jelas Syahar
Setelah pembubaran tersebut warga diberikan edukasi mengenai bahaya penyebaran virus yang saat ini menjadi perhatian hampir di seluruh negara.
Mereka juga diberikan pemahaman untuk mengikuti imbauan pemerintah daerah agar melakukan phisical distancing atau menjaga jarak dan menghindari kerumunan atau pusat keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
"Pembubaran ini dilakukan semata-mata untuk kebaikan bersama," ujarnya. []