Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan komisioner KPK periode 2015-2019 sedang melakukan manuver politik, seusai menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 13 September 2019.
"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," kata dia dalam pesan tertulis pada Sabtu, 14 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, tak seharusnya pimpinan KPK menyampaikan penyerahan tanggung jawab pengelolaan pada presiden melalui konferensi pers di ruang publik. Sebab, cara tersebut tidak sesuai dengan amanah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Pembentangan poster sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK. (Foto: Tagar/Rommy Yudhistira)
Apalagi, pengembalian mandat pimpinan KPK pada presiden dilakukan secara serentak dan kolektif. "Tindakan berhenti secara serentak dan secara kolektif, adalah prosedural dan bahkan merupakan tindakan pemboikotan," ucapnya.
Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik.
Petrus mengatakan sikap pimpinan KPK yang menyerah dari kritik masyarakat dan memilih menyerahkan tanggung jawab memalukan. Sebab, KPK selama ini dinilai sebagai lembaga negara kuat yang dipimpin oleh pimpinan yang tentunya kuat.
"Agus Rahardjo dan kawan-kawan tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, tidak sekuat lembaga KPK yang superbody. Pimpinan KPK menyerah dari kritik dari masyarakat serta mudah didikte oleh apa yang disebut Wadah Pegawai KPK," ujarnya.
Koordiantor Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menegaskan terhitung Jumat, 13 September 2019, KPK merupakan lembaga negara yang berada dalam kondisi kekosongan pimpinan. Berdasarkan amanah pasal 21 UU KPK, penyidikan dan penuntutan di KPK menjadi stagnan karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vakum.
Petrus mengusulkan kepada Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membekukan kepemimpinan Agus Raharjo dan komisioner KPK lainnya. Kemudian, menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK atau melantik pimpinan KPK baru. []