Lhokseumawe – Petugas berhasil mengagalkan penyeludupan ganja kering ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe, Aceh, yang ditemukan di depan Blok 5 C lapas tersebut.
Koordinator Forum Pengamat Pemasyarakatan (Formatpas) Indonesia T. Sayed Azhar mengatakan, ganja tersebut beratnya sekitar satu kilogram dan saat ditemukan berada di dalam tong sampah.
“Jadi narkotika jenis ganja ini ditemukan pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, saat dilihat oleh petugas ganja itu berada di dalam tong sampah dan kini telah diamankan oleh petugas,” ujar Sayed, Jumat, 20 Desember 2019.
Sayed menambahkan, narkotika jenis ganja tersebut dilemparkan oleh orang yang tak dikenal, melalui tembok keliling sebelah barat LP atau dekat lokasi yang dekat dengan dapur saat menjelang subuh.
Ganja itu berada di dalam tong sampah dan kini telah diamankan oleh petugas.
Setelah ditelusuri lebih dalam, maka napi yang mengambil ganja itu bernama Muhammad Basaruddin alias cuping dan Adam bin Ismail alias Apa Nan, kemudian ganja tersebut diserahkan kepada Azhar bin Baichul Muhammad di kamar 5c.
“Kemudian sejumlah petugas mendatangi ke kamar 5 c, untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut dan membawanya ke ruangan Seksi Kamtib LP Kelas IIA Lhokseumawe, bersama dengan kedua napi itu,” tutur Sayed.
Tambahnya, pihak LP Kelas IIA Lhokseumawe telah berkordinasi dengan Waka Polres Lhokseumawe dan meminta Kasat Narkoba polres setempat untuk bisa memproses kedua napi itu.
“Saat ini kedua napi yang mengambil ganja itu, telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe agar bisa diproses hukum lebih lanjut, begitu juga dengan barang buktinya telah diserahkan ke polisi,” kata Sayed. []
Baca juga: