Surabaya - Ratusan buruh memprotes penetapan upah minimum regional (UMK - Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2020 di Jawa Timur (Jatim) karena dinilai menimbulkan disparitas yang tinggi antar daerah. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Jazuli mempertanyakan kenapa terjadi disparitas upah lebih dari 100 persen. Padahal harga kebutuhan pokok tiap daerah sama.
"Kebutuhan pokok Banyuwangi, Pacitan dan Surabaya, seperti harga beras sama, harga gula sama, harga minyak sama, kok upah lebih selisihnya 120 persen, tadi saya tanya ternyata tidak ada survei dan hanya pencet tombol kalkulator," kata Jazuli saat aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim, Selasa 20 November 2019.

Jazuli menyayangkan penetapan UMK tidak melalui hasil survei oleh Dewan Pengupahan sehingga selisih di beberapa daerah terlalu tinggi. Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa harus membuat surat diskresi (pengecualian) untuk menaikkan UMK di sembilan kabupaten, seperti halnya Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. "Ini agar selisihnya dengan kota Surabaya tidak terlalu jauh," tegasnya. Ia mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN dan menggelar aksi demo lanjutan, jika gubernur tidak merevisi UMK Jatim 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya , Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2020 naik 8,51 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan jumlah kenaikan tersebut, maka UMK tertinggi yakni Surabaya bertambah menjadi Rp 4,2 juta. Sedangkan, UMK terendah ada di sembilan kabupaten di Jatim diantaranya Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Pacitan sebesar Rp 1,9 juta.
Penetapan UMK dituangkan dalam keputusan Gubernur Jatim nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah. "Hari ini tetap mendasarkan pada PP 78 dan hitung-hitungan kenaikan adalah inflasi dan pertumbuhan, sehingga kalau dihitung ketemu angka 8,51, jadi kenaikannya UMK 8,51," kata Khofifah.[]
- Baca Juga: Rencana Penghapusan UMK akan Memiskinkan Buruh
- Pengusaha Minta Wali Kota Semarang Patuhi Aturan UMK