Pilbup Maros Muhammad Nur Serahkan Berkas Pencalonan

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Muhammad Nur dan Muhammad Ilyas secara resmi menyerahkan berkas dukungan ke KPU Maros untu maju kembali
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Muhammad Nur dan Muhammad Ilyas saat berada di KPU Maros, Kamis, 20 Februari 2020. (Foto: Tagar/Aan Febriansyah)

Maros - Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros Muhammad Nur dan Muhammad Ilyas secara resmi menyerahkan berkas dukungan di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Maros, Kamis, 20 Februari 2020. Pendaftaran Nur dan Ilyas di KPU Maros diantar oleh sekitar 50-an pendukung.

“Hari ini kami menyerahkan berkas dukungan perseorangan. Penyerahan ini bukti bahwa rakyat menunjukkan adanya daulat rakyat. Berkas yang kami serahkan melebihi dari syarat yang ditentukan KPU,” kata Nur usai menyerahkan berkas.

Nur menambahkan, niatan untuk maju di jalur perseorangan sudah sejak tiga tahun lalu, meskipun sebelumnya Ia juga sempat mendaftarkan diri di beberapa partai untuk mengikuti seleksi sebagai calon rekomendasi partai.

Hari ini kami menyerahkan berkas dukungan perseorangan.

“Tapi sejak mendaftar di partai, saya tegaskan untuk tetap berada di jalur independent. Dan saya daftar di partai Cuma untuk dapat dukungan, bukan rekomendasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam mengumpulkan syarat dukungan kartu tanda penduduk (KTP) dilakukan selama tiga bulan dengan mengerahkan banyak tim. Dalam pengumpulan KTP sendiri juga mengalami masalah tapi bisa diatasi dengan baik.

“Diawal pengumpulan dukungan banyak kendala, apalagi di Maros ini untuk jalur independen masih di pertimbangkan,” jelaskan.

Sementara itu, ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan untuk jalur independen akan dilakukan verifikasi berkas secara maraton, selain itu data yang masuk akan di cek ulang kepada masyarakat untuk memastikan datanya asli atau tidak.

“Jika semua data sudah sesuai dengan ketentuan KPU maka akan diberikan rekomendasi untuk maju sebagai calon bupati. Tapi jika ada data yang keliru maka akan dikembalikan kepada pihak terkait untuk dilengkapi,” jelasnya.

Diketahui, Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros yang maju lewat jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 wajib mengumpulkan dukungan pemilih setidaknya 24.505 dukungan atau setara dengan 10 persen dari jumlah pemilih tetap di Kabupaten Maros yang jumlahnya 245.041 Pemilih. []

Berita terkait
Pemkab Maros Menyetujui Anggaran Pilkada Rp 31,1 miliar
Anggaran untuk pilkada Maros sudah disetujui Pemkab Maros sejumlah Rp 31,1 Miliar.
Wabup Maros, Kembali Bertarung di Pilkada 2020
Setelah dua periode menjadi Wakil Bupati Maros, kini Harmil Mattotorang ingin maju sebagai calon Bupati 2020 Maros
Pilkada 2020, PKS Maros Mulai Buka Peluang Koalisi
Pilkada tahun 2020 PKS Maros mulai menjajaki koalisi untuk calon bupati Maros.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban