Pimpinan DPRD 'Ribut' Soal Pansus Cawagub DKI

Dua pimpinan DRPD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Zita Anjani ribut soal panitia khusus (pansus) pemilihan cawagub DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di DPRD Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. (Foto: Tagar/Edy)

Jakarta - Dua pimpinan DRPD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Zita Anjani berselisih terkait panitia khusus (pansus) pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI. Taufik menolak adanya pembentukan panitia khusus baru, sedangkan Zita menginginkan sebaliknya.

"Pansus kemarin kan hasil lembaga bukan orang per orang, jadi harus diakui," kata Taufik usai menetapkan jadwal rapat pimpinan gabungan untuk cawagub di DPRD Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Pansus yang dimaksud Taufik ialah panitia bentukan DPRD periode sebelumnya. Pada periode itu, pansus dibuat untuk merumuskan tata tertib pemilihan cawagub DKI.

Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama.

Hanya saja, tatib tidak diproses lebih lanjut dan belum pernah disahkan hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir. Dampaknya, proses pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno di DPRD mandek.

Selain masalah prosedur di DPRD, gagalnya pemilihan pada periode lalu akibat perselisihan antara PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung cawagub. Tapi keduanya akhirnya mencapai kesepakatan pada 20 Januari 2020 dengan mengusung dua kandidat: Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.

Namun persoalan baru muncul lagi. Zita Anjani ogah mengakui produk pansus periode sebelumnya. Sebab itu, penasihat Fraksi PAN ini menginginkan DPRD membentuk pansus lagi sebagai syarat lahirnya tatib pemilihan cawagub.

"Tatibnya sudah ada belum? Belum. Yang periode lama itu enggak selesai. Maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata Zita belum lama ini.

Menurut putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini, tatib yang diikerjakan periode lama itu belum pernah disahkan di sidang Paripurna. Sebab itu, produknya tidak memiliki kekuatan hukum.

"Tatib belum selesai, ujuk-ujuk mau dibawa ke Dewan yang sekarang, lalu disahkan, bentuknya saja saya belum pernah lihat, baca, gimana mau disahkan?" katanya.

Taufiq mengakui produk pansus sebelumnya belum pernah disahkan. Sebab itu, periode setelahnya bertugas untuk menggelar sidang paripurna agar tatib tersebut sah digunakan.

"Iya justru, paripurnanya sekarang, gitu loh, pansus itu kerjanya sampai pada laporan ke pimpinan, kan sudah selesai," ujar Wakil Ketua DPRD DKI ini.

Jika seorang menolak pasus hanya karena hasil periode sebelumnya, kata Taufiq, maka ia juga harus menolak semua produk DPRD sebelum 2019.

"Kalau engga diakui nanti yang lalu-lalu engga diakui dong. Perda ngga diakuin, saya kira engga begitu cara berpikirnya," kata Ketua DPD Gerindra Jakarta ini. []

Berita terkait
Partai Lain Khawatir Kursi Wagub DKI Ditempati PKS?
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menilai ada kekhawatiran dari partai lain bila kursi Wakil Gubernur DKI ditempati kader PKS. Kenapa?
Sikut-sikutan Cawagub DKI, Prabowo Diminta Terlibat
Sengketa jatah kursi calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta antara Partai Gerindra dan PKS terus memanas. Prabowo Subianto diminta terlibat.
PKS dan Gerindra Deadlock Soal Cawagub DKI Jakarta?
PKS dan Gerindra mengalami jalan buntu atau deadlock soal calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta.