Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan sejumlah pegawai mengenai Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tak akan mencabut SK mengenai pembebastugasan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK tersebut.
"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Saudara Sujanarko dkk untuk mencabut SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," tuturnya Kamis, 3 Juni 2021.
Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN.
Pernyataan itu terdapat dalam surat bernomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Surat itu merupakan jawaban atas surat keberatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai tak lolos TWK.
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai pegawai ASN," tegas Alexander.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK di antaranya Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujarnako melayangkan surat keberatan kepada pimpinan terkait penonaktifan mereka.
Selanjutnya 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasannya. Alexander menerangkan pimpinan KPK juga telah menerbitkan SK Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Baca juga : Surat Terbuka Fahri Hamzah untuk Pegawai KPK
Hasilnya 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi ASN. Menurut Alexander, SK Nomor 652 yang dikeluarkan pimpinan KPK, sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan, dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindakan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal itu agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. []