Pematangsiantar - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengatakan surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, kepada para Camat se-Indonesia terkait Covid-19 merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pipin menduga, Andi Taufan telah melakukan pelanggaran. Lantas ia menegaskan, staf Jokowi itu harus diberhentikan dari posisinya saat ini.
Sebelumnya, Andi Taufan Garuda Putra meminta perusahaan pribadi miliknya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), diberi akses khusus sampai tingkat desa untuk pendataan alat pelindung diri atau APD.
“Surat Saudara Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi yang ditujukan langsung kepada para Camat se-Indonesia yang berpotensi menguntungkan dirinya dan pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” kata Pipin Sopian di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.
Saya mendesak Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya.
Andi Taufan Garuda Putra (paling kiri) bersama Presiden Joowi dan Staf Khusus lain di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 21 November 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Menurutnya, Andi Taufan patut diduga keras melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melampaui kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.
“Pada pasal 17 ditegaskan bahwa pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang dan mencampuradukan wewenang. Sedangkan pasal 42 menegaskan Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,” ujarnya.
Terhadap tindakannya tersebut, menurut Ketua Departemen Politik DPP PKS, yang bersangkutan tidak cukup hanya meminta maaf. Namun harus diberikan sangsi tegas oleh pemerintah.
“Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya,” kata dia.
Dalam kondisi bencana seperti sekarang, kata dia, seharusnya Presiden Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran berat.
“Saya mendesak Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua,” ucap Pipin. []
Baca juga:
- Staf Khusus, Tugas Khusus di Era Pandemi Corona
- Demokrat: Andi, Stafsus Jokowi Punya Kepentingan Pribadi