Jakarta - Pemerintah memastikan industri pengguna kantong plastik bakal dikenai biaya cukai dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pungutan tersebut akan langsung dilaksanakan begitu pembaharuan undang-undang perpajakan dalam omnibus law selesai direvisi.
"Ini kami masih terus membangun komunikasi intensif dengan semua pihak. Saya kira kemarin sudah diputuskan mengenai prinsip-prinsip di perusahaannya seperti apa, tinggal kami jalankan teknisnya saja," ujar Heru Pambudi kepada Tagar di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.
Selain kantong plastik, kata dia terdapat pula dua item lain yang bakal dikenakan cukai oleh pemerintah. Kedua objek pajak tersebut adalah minuman berpemanis dan emisi karbon.
Menurut dia penyesuain aturan pungutan negara tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan dunia industri pada saat ini. Heru juga mengklaim pemerintah sudah mendapatkan dukungan dari dunia usaha terkait dengan rancangan aturan baru tersebut.
"Peta jalannya sudah jadi dan detail sekali aturannya, tinggal tunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja," katanya.

Direktorat Jendral Pajak memboyong sejumlah pembaharuan aturan dalam omnibus law perpajakan. Salah satunnya adalah pengenaan tiga objek pajak baru yang diberikan cukai. Sejatinya, cukai kantong plastik telah menjadi agenda lama pemerintah dalam menambah pundi-pundi pendapatan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Tagar, pengenaan cukai plastik telah dimasukan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiga tahun terakhir.
Bahkan, pada ABPN 2020 negara sudah mematok penerimaan cukai plastik sebesar Rp 100 miliar. Besaran tersebut didapat dari pungutan Rp 200 bagi setiap lembar plastik yang digunakan atau Rp 30.000 untuk konsumsi per kilogram.
"Belum, belum untuk yang itu [besaran cukai minuman berpemanis dan emisi karbon]. Kalau sudah jadi kami akan informasikan bareng-bareng," tutur dia.
Selama ini, kendala pemungutan cukai plastik masih terbentur aturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pemerintah mesti mendapat persetujuan dari DPR. Hal inilah yang menjadi sebab tertundannya pemasukan negara dari sektor cukai plastik selama tiga tahun terakhir.
Apabila disetujui dalam omnibus law, ketiga objek barang kena cukai (BKC) tersebut tidak lagi harus menunggu lampu hijau dari parlemen. Sebab, simplifikasi aturan yang tertuang dalam omnibus law mengijinkan pelaksanaan pungutan langsung diakomodir oleh Peraturan Pemerintah PP.
Realisasi penerimaan negara melalui cukai dan kepabeanan pada sepanjang 2019 tercatat sebesar Rp 213,2 triliun. Capaian tersebut tumbuh sekitar 8 persen dibandingkan dengan penerimaan kategori yang sama 2018.
Peningkatan tersebut masih ditopang oleh sektor tradisional cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi 95,6 persen atau setara Rp 164 triliun. Sementara sisanya, disumbang oleh penerimaan bea masuk barang Rp 37,5 triliun dan bea keluar sebesar Rp 2,6 triliun. []