Padangsidempuan - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan tak mampu menegakkan peraturan daerah (perda) kepada pemilik gedung yang mengokupasi trotoar di Jalan Thamrin dan Patrice Lumumba, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Tim penegakan perda pada hari ke dua, kembali hanya menggusur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan trotoar dan bahu jalan di dua jalan tersebut.
Dari pengamatan di lapangan, Rabu 20 November 2019, tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dibantu personel Polri, memulai penertiban pukul 09.00 WIB.
Penertiban disebut dalam upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidempuan, dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
Kedatangan tim terpadu, membuat pedagang yang semula berjualan di atas trotoar atau bahu jalan langsung menggeser lapak dagangannya. Bahkan, ada beberapa lapak dagangan yang harus dibongkar petugas karena pedagangnya tidak berada di tempat.
Ini kan masih tahap pertama. Tahap berikutnya akan kita koordinasikan dengan pihak ATC Plaza
Namun, penertiban terkesan tidak maksimal dan dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan pedagang kaki lima. Pasalnya gedung ATC Plaza yang berada di sekitar lokasi penertiban juga melanggar Perda Nomor 41 Tahun 2003, karena masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan pengunjungnya.
Tim terpadu menertibkan pedagang kaki lima diseputaran Jalan Thamrin, Padangsidempuan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Andi Nasution)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidempuan, Yusnal Efendy Daulay di lokasi penertiban tidak banyak berkomentar saat ditanya terkait gedung ATC Plaza yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir. "Wawancara dengan Kadis Kominfo saja, kita satu suara," sebutnya.
Kadis Kominfo Padangsidempuan, Islahuddin Nasution menyebutkan, secara perlahan dan bertahap pemerintah terus mengimbau bahwasanya pemerintah daerah menegakkan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di Kota Padangsidempuan, dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima.
"Kalau hari ini belum lagi, ya terus kita imbau secara koperatif dan humanis melalui pendekatan sehingga masyarakat mengetahui dan sadar bahwa lapak dagangannya akan dipindahkan," ujarnya.
Terkait gedung ATC Plaza yang memanfaatkan bahu jalan, Islah mengatakan, penertiban tersebut memiliki tahapan-tahapan.
"Ini kan masih tahap pertama. Tahap berikutnya akan kita koordinasikan dengan pihak ATC Plaza," tuturnya. []