Jakarta - Artis cantik Nikita Mirzani membawa berkas pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus kekerasan dan penganiayaan kepada mantan suami, Dipo Latief, yang menjeratnya. Perempuan yang akrab disapa nyai itu membawa satu bundel berkas pembelaan untuk dibacakan kuasa hukumnya dengan judul Rekayasa Hukum Berbalut Cinta.
"Ini pledoi segini banyak judulnya rekayasa hukum berbalut cinta," kata Nikita Mirzani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Tagar pada Kamis, 2 Juli 2020.
Dalam perkara itu, Nikita Mirzani dituntut hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya telah melakukan tindak kekerasan kepada Dipo Latief. Nikita pun membeberkan alasan kenapa judul pledoinya mirip dengan judul drama FTV.
"Katanya kan yang di sebalah sana bilangnya sudah menceraikan Niki, tapikan ternyata dia diceraikan pun enggak mau sampe akhirnya kan ke hukum gitu," kata dia.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Instagram/nikitamirzanimawardi_17)
Sementara Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan sejatinya adalah permasalahan rumah tangga semata. Pasalnya, peristiwa yang diduga berujung kekerasan itu terjadi saat kliennya masih berstatus sebagai istri dari Dipo Latief.
"Karena sebetulnya kasus ini adalah permasalahan suami istri. Saat kejadian, saksi Dipo dan Niki itu berstatus suami istri," ujar dia.
Fachmi mengatakan, berkas pembelaan berisi puluhan hingga ratusan lembar itu bakal menyoroti banyak hal terkait perkara tersebut termasuk soal kejanggalan dalam visum Dipo Latief, mengenai hasil tanda tangan pemeriksaan dokter.
"Setelah dipanggil juga tidak jelas luka-lukanya juga bermacam-macam kan katanya, ternyata juga di dalam persidangan hanya luka lecet dan tidak diketahui siapa yang mukul," kata Fachmi.
- Baca juga: Isu Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Beri Penjelasan
- Baca juga: Kasus Dipo, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara
"Dan diakui ini ada persoalan rumah tangga di sini. Jadi ini yang saya katakan tadi ini sengketa batin yang dibawa pada proses hukum pidana," ujar dia. []