Simalungun - Anggota kepolisian di Kabupaten Simalungun melakukan aksi simpatik mengganti bendera Merah Putih yang kondisinya rusak berkibar di kantor Partuha Maujana Simalungun (PMS) di Jalan Sudirman, Kelurahan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dua personel Polsek Raya, Polres Simalungun Bripka Okto Fredy bersama Brigadir Zulfan Effendi yang kebetulan melakukan patroli, melihat kondisi bendera tidak layak lalu menggantinya dengan yang baru.
"Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-74, kami melaksanakan patroli dan melihat bendera di kantor PMS sudah robek. Kami langsung membeli yang baru untuk digunakan. Ini juga merupakan bentuk kepedulian kami sebagai abdi Negara untuk menjaga lambang-lambang Negara, juga agar menjadi motivasi kita semua untuk tetap mejaga serta mencintai Negara Republik Indonesia ini," ucap Brigadir Zulfan Effendi dikutip dari website polressimalungun.com.
Bendera Merah Putih yang baru dibeli kemudian diserahkan kepada PMS untuk dikibarkan. Karena di kantor PMS tidak ada orang, personel polisi menyerahkannya melalui Lurah Pematang Raya, Jon Sarwendi Purba pada Kamis, 25 Juni 2020.
Personel kepolisian di Simalungun saat menyerahkan bendera Merah Putih yang baru kepada Lurah Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, 25 Juni 2020. (Foto: polressimalungun.com)
Ketua Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (Gepsis) Hamson Saragih, mengaku kaget dengan kejadian itu. Hamson mengatakan semula hal itu karena minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten Simalungun terhadap PMS.
Wajar kami mencurigai aliran dana tersebut. Pemberi dan penerima aliran dana adalah pihak yang sama
Namun anggapan tesebut ternyata salah. Karena berdasarkan data yang mereka miliki selama JR Saragih menjabat Ketua Presidium PMS, organisasi kebudayaan Simalungun itu sudah menerima bantuan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari Pemkab Simalungun yang juga dipimpin JR Saragih sebagai bupati.
Hamson kemudian mengungkapkan rincian dana hibah Rp 4,5 miliar yang diperoleh PMS berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 500 juta, tahun 2014 sebesar Rp 500 juta, tahun 2015 sebesar Rp 500 juta, dan tahun 2016 sebesar Rp 2 miliar.
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Dengan dana hibah sebesar Rp 4,5 miliar mengapa PMS kesulitan hanya untuk membeli bendera," ujar Hamson, Sabtu, 27 Juni 2020.
Hamson pun mendorong agar dana hibah tersebut diselidiki ke mana alirannya, apakah dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di tubuh PMS. Hal itu dilakukan agar masyarakat Simalungun mengetahui secara jelas alokasi bantuan.
“Wajar kami mencurigai aliran dana tersebut. Pemberi dan penerima aliran dana adalah pihak yang sama, yaitu Bupati JR Saragih selaku pemberi dan JR Saragih selaku Ketua Presidum PMS di pihak penerima,” ungkap Hamson.
Belum diperoleh keterangan resmi dari PMS terkait bendera rusak yang kemudian diganti aparat polisi dan menyangkut aliran dana hibah yang diterima lembaga tersebut sejak 2012 lalu.[]