PN Medan Periksa Hefriansyah Kasus OTT BPKAD Siantar

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan dengan terdakwa mantan Kepala BPKD Pematangsiantar.
Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di PN Medan, Kamis 6 Februari 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menggelar sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa mantan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiaksa Dian Sasman Purba dan mantan bendahara dinas tersebut, Erni Zendrato, Kamis 6 Februari 2020.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dihadirkan tim JPU sebagai saksi. Majelis hakim diketuai oleh Jarihat Simarmata.

JPU yang menangani perkara ini adalah Hendrik Sipahutar. Dia sempat mempertanyakan apakah Hefriansyah mengetahui pemotongan dana pegawai dan tenaga honorer 15 persen di BPKAD Pematangsiantar.

Orang pertama di Pemko Pematangsiantar itu mengatakan, tidak mengetahuinya. Hefriansyah dalam persidangan mengaku mengetahui informasi OTT di BPKAD oleh Polda Sumatera Utara dan sempat dipanggil penyidik sebagai saksi.

Kuasa hukum Adiaksa, Netty Simbolon mengajukan pertanyaan tentang biaya perjalanan dinas atau tamu-tamu yang sudah ditanggung dalam anggaran. Menurut Hefriansyah, hal itu sudah terjadwal dan sudah dianggarkan pada Bagian Umum.

“Kalau itu sudah dianggarkan. Namun bila secara teknis bisa ditanyakan pada Bagian Umum dan Kesra,” kata Hefriansyah menjawab Netty.

Ketika disinggung mengenai perjalanan dinasnya ke Solo, apakah ada menggunakan dana pribadi dari BPKAD Pematangsiantar. Hefriansyah mengaku tidak ingat secara pasti dan tetap mengarahkan kepada Bagian Umum.

Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya

“Ketika itu setahu saya, Pak Adiaksa (terdakwa) berada di Jakarta dalam rangka Diklat Pim untuk promosi jabatan. Silakan ditanyakan ke Bagian Umum," ujar Hefriansyah.

Saksi lainnya, Lodewyk Simanjuntak selaku Staf Humas Protokoler Pemko Pematangsiantar mengaku pernah mendatangi Adiaksa untuk meminta iklan ucapan ulang tahun di media cetak dan hal itu sifatnya sukarela.

Keterangan Lodewyk ini dibantah oleh terdakwa Adiaksa dan menyebut bahwa tidak sukarela, tapi ada biaya nominal yang tertera.

Sedangkan kesaksian Marlon Sitorus selaku ajudan Wali Kota Pematangsiantar, mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa Adiaksa.

Akan tetapi, keterangan itu dibantah Adiaksa. Karena mereka berdua pernah bertemu. Bantahan itu juga dikuatkan oleh terdakwa lainnya yaitu Erni Zendrato. Menurut dia, Marlon pernah bertemu dengan atasannya, terdakwa Adiaksa.

“Benar pimpinan, kalau si Marlon pernah datang ke tempat Pak Adiaksa. Tapi kalau untuk urusan apa saya tidak tahu,” kata Erni.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli.

Usai persidangan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah yang ditemui awak media mengaku kaget dengan praktik pungutan liar atau pungli di institusi BPKAD.

Menurut dia, sewaktu menjadi wakil wali kota, tidak pernah mendengar ada permainan yang melanggar hukum tersebut.

“Kan sebelumnya saya wakil wali kota dan 2017 baru jadi wali kota. Karena setahu saya tidak ada kabar seperti ini. Kalau ada pasti sudah saya suruh inspektorat memeriksanya,” katanya.[]

Berita terkait
Kasus OTT Polda, Masuk Materi Angket DPRD Siantar
OTT di Dinas BPKD tahun 2019 masuk menjadi materi angket DPRD terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.
Kasus OTT BPKD, Ajudan Walikota Siantar Diperiksa Polda
Akan tetapi, hal demikian langsung dibantah Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
ILAJ: Kasus OTT, Pantas Wali Kota Siantar Jadi Tersangka
ILAJ menilai Wali Kota Hefriansyah terlibat dalam kasus ini.