Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang putusan dana hibah Persiba, Kamis, 15 Oktober 2020. Dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono ini memutuskan, sengketa Dana Hibah Persiba Bantul dikembalikan ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Selain itu, pihak penggugat dihukum dengan membayar biaya perkara sebersar Rp 800-an ribu.
Seperti diketahui pihak penggugat Idham Samawi mantan Bupati Bantul yang pada saat tahun 2011 menjabat sebagai Manager klub Persiba menuntut Pemkab Bantul untuk mengembalikan dana hibah yang telah diberikan sebesar Rp 12,6 miliar. Idham menuntut Bupati Bantul untuk menandatangani pengembalian dana hibah tersebut.
Baca Juga:
Hasil dari sidang kali ini berakhir dengan keputusan bahwa Pemkab Bantul tidak berhak untuk mengembalikan uang tersebut. “Pemda tidak mengembalikan uang. Gugatan pengembalian ditolak. Rekonvensi dikabulkan, ditetapkan uang sebesar Rp 11,6 miliar adalah milik pemkab," ujar Muhammad Syafei selaku kuasa hukum Pemkab Bantul.
Hasilnya memutuskan dan memenangkan Pemkab Bantul.
Tokoh masyarakat Bantul Suharsono mengaku bersyukur atas putusan sidang tersebut. “Alhamdulillah hari ini Pengadilan Negeri Bantul memutuskan gugatan saudara Idham Samawi tentang hibah Persiba Rp 11,6 miliar. Hasilnya memutuskan dan memenangkan Pemkab Bantul," katanya.
Pria yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati ini mengungkapkan, dengan putusan tersebut artinya uang rakyat telah kembali ke rakyat. "Saya atas nama warga Bantul ikut bersyukur kasus tersebut akhirnya bis akita selesaikan. Selamat untuk rakyat Bantul," ujar Suharsono.
Kuasa hukum penggugat Idham Samawi, Bambang Sudiro dan Mustafa saat diminta keterangan awak media. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)
Rencananya dana teraebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di Stadion Sultan Agung Bantul seperti kolam renang. Tidak hanya itu, karena dana tersebut masuk dalam dana tidak terduga maka bisa juga digunakan untuk keperluan lainnya seperti untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Semantara itu, pihak penggugat menghormati putusan sidang namun akan melakukan banding. Pihak penggugat beranggapan dari 26 bukti yang ada dalam persidangan ini jelas karena mendapat rekomendasi dari evaluasi Gubernur untuk pengembalian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kuasa hukum penggugat, Bambang Sudiro mengatakan, logikanya kalau dana dikembalikan kepada Pemkab Bantul lalu dana operasional Persiba untuk pelaksanaan liga selama ini berasal dari mana. "Kami menghormati keputusan sidang, tetapi akan melakukan banding," ungkapnya. []