Jakarta - E-commerce atau electronic commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lain. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Pemerintah resmi menerbitkan regulasi tentang e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut poin penting dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 November 2019. Selengkapnya dalam infografis.
Aturan baru e-commerce
Baca juga:
- Menggunakan Platform E-commerce, Selebgram Wajib Bayar Pajak
- Tampil di Vietnam, Indonesia Angkat Isu ‘E-Commerce’ UKM
Berita terkait