Banda Aceh - Polda Aceh memusnahkan 141 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 15 Desember 2020.
Kepala Polda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan, semua barang bukti tersebut dari 1.025 kasus yang ditangani dan diungkap Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang tahun 2020. Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka.
"Narkoba ini benar-benar menjadi ancaman untuk masyarakat Aceh, dan apa yang selama ini kami lakukan baik pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Aceh," kata Wahyu.
Polisi melakukan pemusnahan 141 Kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa, 15 Desember 2020. (Foto: Tagar/Dok Polda Aceh)
Wahyu menilai dalam pemberantasan narkotika di Aceh, membutuhkan peran ulama untuk memberikan pencerahan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba barang haram tersebut.
"Peran ulama sangat dibutuhkan untuk mencegah generasi muda supaya tidak terjerumus apalagi sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga:
- Menteri Agama Ziarah di Kuburan Massal Tsunami Aceh
- Mobil Ambulance Antar Jenazah Terjebak Banjir di Aceh
Oleh karena itu sambungnya, walaupun di tengah pandemi Covid-19, ia mengajak semua lapisan untuk memberantas penyebarannya narkoba di Aceh.
"Mari terus bersinergi serta berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini. Tidak ada satupun instansi yang bisa menyelesaikan permasalahan, apalagi dalam memberantas narkoba," katanya. []