Medan - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) melakukan aksi massa di depan Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 8 September 2020.
Kedatangan sejumlah lembaga ini mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea, atas kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan, belum ditahannya Bahara Sibuea yang sudah bersatus tersangka, menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum.
Pasalnya menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun May Luther Sinaga. Saat Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses.
"Kenapa Bahara Sibuea, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan?" serunya.
Karena itu lanjut May Luther, pihaknya akan terus medesak kepolisian agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera dituntaskan.
Maka untuk itu kami mendesak unit Propam Polda Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik Polres Simalungun
Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan langkah-langkah hukum jika Polres Simalungun dan Polda Sumut masih berlama-lama menyikapi kasus dimaksud.
Masyarakat adat membawa musik tradisional saat melakukan aksi demo di Polda Sumut, Medan, Selasa, 8 September 2020. (Foto: Tagar/Ist)
"Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polda Sumut harus mengambil alih kasus ini karena Polres Simalungun tidak dapat lagi dipercaya," tegasnya.
Ketua GMNI Cabang Pematangsiantar Samuel Tampubolon selaku pimpinan aksi dalam orasinya mengatakan, perlakuan penyidik Polres Simalungun mencerminkan keberpihakan mereka terhadap pengusaha dan tidak menunjukkan sikap yang netral dalam penanganan kasus.
"Maka untuk itu kami mendesak unit Propam Polda Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik Polres Simalungun," katanya.
Dalam aksi di halaman Markas Polda Sumut, masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan memanjatkan doa kepada Mula Jadi Nabolon supaya masyarakat adat tidak lagi mengalami kriminalisasi serta mendapatkan perlakuan hukum yang sama dari kepolisian. Aksi doa itu diiringi musik tradisional Batak, yakni taganing dan ogung.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, aksi massa menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
1. Mendesak Polda Sumut mengambil alih kasus laporan Thomson Ambarita nomor: STPL/84/IX/2019
2. Mendesak Bidang Propam Polda Sumut memeriksa penyidik Reskrim Polres Simalungun
3. Mendesak kepolisian mempedomani UU Polri No 2 Tahun 2002
4. Mendesak Kapolda mencopot Kapolres Simalungun
5. Menolak intervensi pihak perusahaan dalam penanganan kasus.[]