Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil menggagalkan dugaan peredaran BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal jenis bio solar dari satu truk tangki dengan kapasitas 8.000 liter.
Truk tangki itu dihentikan petugas saat melintasi Jalan Nanggulan Mendut, Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo DIY. Rencananya muatan itu akan dikirim dan disalurkan ke pembangunan dan proyek-proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Toni Surya Putra mengatakan, penangkapan truk tangki bermerk Mitsubishi itu karena tiga orang terduga pengangkut BBM tidak dapat menunjukkan bukti dokumen niaga yang sah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan asal usul BBM tersebut.
Ketiga terduga itu berinisial SS 40 tahun, EP 39 tahun, LS 42 tahun. Ketiganya merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya diamankan beserta truk yang mereka bawa saat melintas di wilayah hukum Polda DIY. "Setelah dicek kelengkapan dokumennya tidak sah," kata Toni kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 27 November 2019.
Setelah dicek kelengkapan dokumennya tidak sah.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Toni Surya Putra (kiri) dan dan Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto (tengah) saat memberikan keterangan pers, Rabu, 27 November 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)
Dia menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat truk tangki Mitsubishi warna biru dengan nomor polisi S 9755 UP melintasi ruas jalan di Kabupaten Kulon Progo. Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY mencurigai truk tersebut dan memberhentikannya.
Ketika dicek oleh petugas, BBM jenis bio solar tersebut bukan merupakan BBM yang berasal dari industri seperti yang dimaksud dalam Delivery Note yang dikeluarkan oleh PT. IPP. Namun, BBM tersebut hasil pembelian di SPBU dari daerah Kendal, Jawa Tengah.
Menurut dia karena BBM tersebut bukan non subsidi maka petugas menyitanya. "Karena dalam undang-undang RI juga sudah melarang peredaran ilegal. Sebelum muatan bio solar itu sampai ke pembelinya, anggota berhasil menggagalkannya," kata Toni.
Adapun modus yang dilakukan para terduga adalah mengisi BBM subsidi di SPBU menggunakan truk tangki yang dimodifikasi. Truk tersebut seolah-olah mengisi bahan bakar untuk kepentingan transportasi. BBM itu ditampung ke dalam drum. Padahal truk yang normalnya dapat mengisi 200 liter, setelah dimodifikasi kapasitasnya jauh lebih banyak.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengungkapkan terduga melakukan penjualan ilegal itu sebagai bisnis untuk mencari keuntungan dari pembelianya. Harga BBM yang dijual ke proyek maupun pembangunan itu dapat meraup keuntungan lebih tinggi.
"Belinya seharga Rp 5.500 menjadi Rp 7.600. Mereka mendapat sekitar Rp 1.500 keuntungan setiap liternya," ungkapnya.
Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan peredaran ilegal selama satu tahun. Setiap bulannya mereka dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp. 10 juta rupiah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk tangki Mitsubitshi dengan mauatan 8.000 liter. Barang bukti lain yang diamankan yakni delapan buah kempu atau drum untuk menampung solar kapasitas masing-masing 1.000 liter, dua unit mesin pompa air, satu buah selang spiral.
Alat-alat tersebut yang digunakan terduga dalam menjalankan aksinya. Ketiganya tidak dilakukan penahahan. []
Baca Juga:
- Polda DIY Tangkap Lima Tersangka Penyaluran BBM Ilegal
- Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta
- Pria Kebumen Kencani Pacar Pakai Uang Curian