Polda DIY Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Polda DIY mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya saat jumpa pers di Mapolda DIY (Foto: Dok Humas Polda DIY/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus penyalahgunaan narkotika dan dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Satu tersangka di antaranya adalah seorang perempuan.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, penangkapan para pelaku dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah Yogyakarta. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu minggu.

Selama Maret 2020, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus dengan tersangka lima orang. "Polda DIY berhasil mengungkap tiga laporan polisi selama Maret 2020," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, 24 Maret 2020.

Para pelaku adalah M 23 tahun, GRT 55 tahun, B 31 tahun, V 27 tahun dan C wanita 28 tahun. Dari tangan mereka, Polda DIY menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 6,65 gram, pil sapi 7,470 butir, 100 butir pil mersu Riklona Clonazepam, 1 butir ekstasi, 3 butir dan 1/4 pil inex.

Kami akan meminta hakim untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Wadir Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Bakti Andriyono Polda DIY mengatakan dilihat dari kuantitas barang bukti yang disita masih terlihat sedikit. Itu artinya mereka masih dalam tahap pembeli. Yogyakarta bukan sebagai tempat peredaran narkotika dan obat berbahaya.

Rata-rata para pelaku membeli melalui media sosial kemudian nanti di kirim melalui jasa pengiriman. Barang haram itu pelaku beli dari Jakarta. "Sebagian besar ada yang melalui media sosial. kemudian ada yang face to face membeli langsung. Cara membayarnya ada yang transfer sebagian ada yang cash money juga," katanya.

Atas kasus tersebut mereka melanggar undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 96 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Kami akan meminta hakim untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Narapidana Kasus Narkoba Meninggal di Lapas Solok
Seorang narapidana kasus narkoba meninggal dunia di Lapas Kelas II B Solok, Sumatera Barat.
8 Polisi di Sidempuan Diperiksa Terlibat Narkoba
Terlibat narkoba 8 anggota Polres Padangsidempuan menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Utara.
Vanessa Angel Negatif Narkoba, Bibi Masih Ditahan
hasil tes urine artis Vanessa Angel tidak menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan narkotika. Tapisuaminya Bibi Firmansyah dinyatakan positif.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.