Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat, terjadi 14 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya sejak bulan Januari sampai Februari 2021 dengan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak.
"Rincian, Polres Tebo 2 kasus, Polres Muaro Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjabbar 4, Polres Tanjabtim 5 kasus," tutur Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pada Kamis, 25 Februari 2021.
Dengan ini, Polda Jambi mengingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Stop bakar hutan dan lahan, karena banyak yang dirugikan, baik pelaku itu sendiri, maupun secara kesehatan dan ekonomi, juga akan berdampak," ujarnya.
Kombes Pol Mulia Prianto menjelaskan, Karhutla bisa membuat kabut asap yang tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang dan debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas tersebut bisa berdampak terhadap kesehatan manusia.
- Baca juga : Menko Airlangga: PPKM Mikro Sukses Tekan Kasus Covid-19
- Baca juga : Kemendagri Gelar Virtual Expo Bangga, Cinta dan Pakai Produk Indonesia
"Seperti ISPA, pneumonia, asma iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," sebutnya.
Dari aspek ekonomi, Karhutla bis amengganggu aktivitas sehari-hari yang otomotis menurunkan produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan dan menurunnya devisa negara.
"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," tandasnya. []