Semarang - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus berhasil meringkus tujuh perampok yang menggasak uang senilai Rp 2,2 miliar milik pengusaha di Kudus. Satu pelaku masih buron.
Ketujuh pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut semuanya warga Jawa Barat. Masing-masing adalah Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudin, Suherman, Dian Kuswara alias Ujang, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
"Mereka kami tangkap secara terpisah pada Senin, 20 Juli 2020. Satu orang masih kami buru, inisial H," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 22 Juli 2020.
Korban memang seorang pengusaha, punya aset banyak, biasa menyimpan uang dan barang berharga di rumah, dalam brankas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto menjelaskan para perampok menyatroni rumah Liem Cahyo Wijaya, Jalan Ahmad Yani No 82, Kamis malam, 9 Juli 2020, sekira pukul 21.00 WIB hingga 00.15 WIB.
"Korban memang seorang pengusaha, punya aset banyak, biasa menyimpan uang dan barang berharga di rumah, dalam brankas," ucap dia didampingi Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Aditya Surya Dharma.
Kedelapan perampok membagi peran. Empat orang bertugas memadamkan aliran listrik rumah, masuk dan menyekap penghuni rumah, serta menguras harta beda korban. Empat lainnya di dalam mobil, di luar rumah, untuk antisipasi kabur dan mengawasi lingkungan.
"Jadi sudah teroganisir dan ada perencanaan dalam melakukan curas ini," katanya.

Baca juga:
- Kawanan Perampok Gasak Rumah Tauke Jagung di Dairi
- 2 Perampok Tusuk Dada Personel Brimob Polda Sumut
- Perampok di Aceh Sikat 21 Juta Uang dalam Mobil
Mereka yang masuk ke rumah melumpuhkan Liem Cahyo, istri dan pembantunya di salah ruangan. Ketiganya disekap, diikat serta dilakban mulut dan matanya. Di bawah ancaman senjata tajam para korban hanya bisa pasrah.
Sejumlah pelaku kemudian dengan leluasa menjarah uang tunai Rp 1,6 miliar, uang dalam bentuk dolar senilai Rp 700 juta dan 156 jenis perhiasan dengan berat total 970 gram. Itu belum termasuk puluhan surat berharga dalam bentuk beragam sertifikat.
"Selesai beraksi mereka langsung kabur ke arah Jawa Barat," ujar Yoga.
Hasil pelacakan memperlihatkan para pelaku sempat istirahat di sebuah SPBU di kawasan Sumedang. Dari tracking inilah petugas kemudian melakukan penangkapan secara terpisah sejumlah pelaku. Tiga orang diringkus di Sumedang, sedangkan empat lainnya diciduk di Kuningan dan Bandung.
"Mereka sudah survei di rumah korban selama lima hari. Apakah ada keterlibatan orang dekat yang menggambar, masih kami dalami," ujar dia.
Dari penangkapan itu, petugas menyita hampir seluruh barang berharga milik korban. Semua barang tersebut diamankan dari pelaku, rumah, mobil pelaku. Polisi juga menyita dua unit mobil dan senjata tajam yang digunakan merampok.
"Barang bukti itu belum sempat dibagi. Para pelaku baru dapat upah beraksi sebesar Rp 6 juta. Sedangkan dari 77 sertifikat sesuai laporan korban, dari para pelaku kami dapatkan 71 sertifikat. Ini nanti kami pastikan lagi ke korban," kata Yoga.
Kasus tersebut masih dalam penyidikan lanjut polisi. Jika melihat kematangan aksi, kelompok yang dipimpin Anton Hermawan ini dimungkinkan sudah lebih dari sekali beraksi. Apalagi ada satu residivis di kelompok Anton. Ketujuh pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara. []