Semarang - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua pengedar dan bandar di Semarang. Dari keduanya, polisi menyita sekitar 9,1 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Keberhasilan tersebut diungkap langsung Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Lutfhi dalam siaran pers yang digelar di Mapolda Jateng, Kamis, 10 September 2020. Turut hadir mendampingi, Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi IG Agung Prasetyoko dan Kepala Bidang Humas Komisari Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna.
Kapolda Ahmad Luthfi menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi pihak Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas lapas menyampaikan ada warga di depan lapas yang bertingkah mencurigakan.
Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 91 ribu jiwa masyarakat Indonesia.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan. Dari penangkapan warga bernisial CG itu, Senin, 24 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapati paket sabu seberat 101,3 gram.

Kepada polisi, CG mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah hotel di Kota Semarang. Dua paket sabu, masing-masing seberat sekitar 100 gram diletakkan di dua tempat beda.
Tempat pertama di sebuah titik di daerah Plombokan, Semarang Utara dan paket satunya di depan kantor Lapas Kedungpane. Di titik pertama berjalan lancar namun saat hendak meletakkan di depan lapas ia keburu tertangkap dulu oleh petugas gabungan.
Baca juga:
- Polisi Kejar Penjual Sabu ke Reza Artamevia
- Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Sabu
- Polisi Sebut Tes Urine Reza Artamevia Positif Sabu
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus A, Selasa 25 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Polisi mendapati sebanyak delapan kilogram dan 5.708 butir ekstasi dari A. Turut disita uang tunia Rp 3.000.000, timbangan digital, alat press dan koper.
"Jadi dalam dua hari sebanyak 9,1 Kg lebih sabu telah kami amankan. Bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 91 ribu jiwa masyarakat Indonesia," kata Ahmad Luthfi.
Kini CG dan A masih ditahan polisi untuk pengembangan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Keduanya disangka melanggar pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. []