Polda Jatim Amankan Pengedar Pil Koplo di Jember

Polda Jatim mengamankan 36 ribu pil koplo dan juga sebuah senpi rakitan jenis Revolver Kaliber 38. Senpi digunakan untuk menakut-nakuti warga.
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto (tengah) bersama Kabid Humas Polda Jatim saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa 7 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus seorang pengedar Pil Koplo asal Jember berinisial SY. Selain diamankan karena kepemilikan 36 ribu Pil Koplo, SY juga diamankan karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver Kaliber 38.

Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Fadli Widiyanto menyebut pihaknya telah lama memantau pergerakan SY. Hal ini karena aksi SY yang kerap menakut-nakuti masyarakat mengenakan senpi.

"Dia merupakan target kita yang sudah lama kita pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," kata Fadli di Mapolda Jatim, Selasa 7 Januari 2020.

Setelah tertangkap, kata Fadli, pihaknya menemukan 36 ribu pil dobel L. Sehingga petugas pun harus menyita barang tersebut karena telah melanggar Undang Undang (UU) kesehatan.

Dia merupakan target kita yang sudah lama kita pantau, dari informasi dia punya senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar.

"SY mendapatkan sepi dari temannya yang ada di Banyuwangi. Saat itu temannya menggadaikan barangnya," ujarnya.

Fadli juga menyebut pelaku baru menggunakan senpi selama 4 bulan untuk menakut-nakutin.

"Senpi ini rakitan air soft gun, dimodif, larasnya dibesarkan dan ditambah silindernya. Ada peluru aktif 6 butir, Ini sering dibawa tersangka, dia merasa menguasai senjata ini dan merasa lebih PD dan merasa lebih aman, karena sudah punya senjata," ujar dia.

Sementara itu, menurut pengakuan SY, senpinya ini hanya sebagai pegangan dan menambah kepercayaan dirinya saat menjual pil dobel L. Bahkan, dia belum pernah mencoba senpinya untuk menembak apapun.

"Sudah 4 bulan pegang senpi. Ndak ada, buat pegangan aja, belum pernah dicoba (nembak orang)," kata SY.

Tak hanya itu, pria asal Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Tempurejo, Jember ini juga kerap memanfaatkan senpinya untuk menakut-nakuti orang lain. SY juga menjadikan senpi ini sebagai alat agar bandarnya semakin percaya. Selain itu, SY mengaku senpinya ini milik rekannya yang digadaikan sebesar Rp5 juta.

"Ya, saya gunakan ini supaya bandar lebih percaya kepada saya, apalagi untuk menjual pil dobel L. Sementara senpi ini saya gadai Rp5 juta," imbuh dia.

Sedangkan saat menjual pil double L, SY dan rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Doni Effendi, menjual barang haram ini dalam plastik kecil berisi 5 butir pil koplo.

Sedangkan, dalam satu plastik menurut SY dihargai dengan Rp10 ribu. Dalam sehari, SY mengaku omzetnya menjual pil double L ini mencapai Rp1,5 juta.

"Ini saya jual Rp10 ribu isi 5 butir. Saya jualan dua tahun. Omzetnya ndak mesti, kadang bisa mencapai Rp5 juta sehari," pungkas SY.

Dalam kasus ini, polisi menyita senpi rakitan jenis Revolver Kaliber 38, 36 ribu pil double L, plastik krep untuk mengemas pil yang dijual, hingga uang hasil penjualan.

Sementara itu, pelaku juga melanggar pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 dan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. []

Berita terkait
Pasutri di Surabaya Meninggal Dunia Tertimpa Pohon
Pasangan suami istri ini tertimpa pohon sono saat hujan yang disertai angin kencang menerjang Surabaya.
Dikira Boneka, Mayat Bayi Gegerkan Warga Kota Malang
Bayi yang ditemukan di Sungai Metro, Kota Malang, kondisinya membusuk dengan kedaan tersangkut di batu bersama dengan beberapa sampah.
Rawan Bencana, Tim Gabungan Disiapkan di Kota Malang
BPBD Kota Malang menyebutkan ada tiga potensi bencana di Malang Raya yakni banjir, angin kencang, dan longsor.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.