Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Korupsi Kemenkomdigi: 26 Tersangka Ditetapkan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan korupsi Kemenkomdigi dari penyelidikan menjadi penyidikan, melibatkan 26 tersangka.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait peningkatan status kasus korupsi Kemenkomdigi. (Foto: Tagar/Instagram/@adeary_millcop)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam perkara judi online (judol) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis, 12 Desember 2024, seperti yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sejak dimulainya penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, di mana 15 di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Menindaklanjuti penyidikan ini, polisi juga memeriksa Menteri Komdigi periode 2023-2024, Setiadi, sebagai saksi pada Kamis, 19 Desember 2024. Pemeriksaan ini berlangsung selama lebih dari enam jam, dengan 18 pertanyaan yang diajukan kepada Budi Arie.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kemenkomdigi. Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi. Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Kementerian Komdigi seharusnya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi, namun mereka justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf t dan huruf z UU TPPU. Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka mencapai hingga 20 tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan bahwa pihaknya juga menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan ribuan situs judi online. Kasus ini ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi. Para pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita terkait
Penyidik Periksa Jenderal Park An-su Terkait Darurat Militer
Penyidik kejaksaan memeriksa Jenderal Park An-su, Kepala Staf Angkatan Darat, selama 8 jam terkait pengumuman darurat militer 3 Desember.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
KPK Respon Ancaman Megawati: Penyelidikan Hasto Kristiyanto Dilakukan Berdasarkan Hukum
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski PDIP mengancam akan geruduk KPK jika Hasto ditangkap.