Polda Metro Jaya Tindak Tegas Nikita Mirzani atas Pengancaman dan Pemerasan Bos Skincare

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Sumber: Antara

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys. Kasus ini bermula ketika korban melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengenai dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok. Setelah itu, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya dengan niat bertemu pada 13 November 2024. Namun, ajakan bertemu tersebut justru dibalas dengan ancaman dari Nikita. Ade Ary menjelaskan, "Jadi, respon dari terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi itu tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut."

Korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang ditunjuk oleh terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. "Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," tutur Ade Ary. Perbuatan ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban dan menambah beban psikologis yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," imbuh Ade Ary.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga etika dan hukum dalam interaksi di media sosial. Tindakan pengancaman dan pemerasan tidak hanya merusak reputasi korban, tetapi juga dapat berdampak hukum yang berat bagi pelaku. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus diambil untuk menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Berita terkait
Pemerasan Reza Gladys: Nikita Mirzani dan Asisten Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan Reza Gladys, pengusaha skincare.
Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka: KPK Ungkap Peran dalam Kasus Harun Masiku
KPK menahan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P, terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Guntur Romli: Penahanan Hasto oleh KPK Menunjukkan KPK Berubah Jadi Alat Politik Balas Dendam
PDIP mengecam penahanan Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang dan menuduh KPK menjadi alat politik balas dendam.
0
Polda Metro Jaya Tindak Tegas Nikita Mirzani atas Pengancaman dan Pemerasan Bos Skincare
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.