Medan - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, di salah satu kafe di kabupaten tersebut, Senin, 2 Maret 2020.
Dari kegiatan itu, petugas tim dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara menyita barang bukti uang tunai Rp 40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta dan cek yang disebut bertuliskan Rp 1,4 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rony Samtana ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya OTT tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya disebut mengamankan tiga oknum PNS Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu.
Kalau kadisnya, belum bisa kita simpulkan apakah dia yang memerintahkan ZH dan KA
Ketiganya adalah ZH, yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, disebut selaku selaku penerima. Kemudian, KA, berperan sebagai sopir yang mengantarkan uang kepada penerima, dan terakhir adalah PP, yang disebut merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perkim Labuhanbatu.

"Kalau kadisnya, belum bisa kita simpulkan apakah dia yang memerintahkan ZH dan KA untuk mengambil uang di lokasi penangkapan," kata Rony.
Ketiganya diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungutan liar untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019. "Kasus ini masih kita periksa dulu, harap bersabar ya," kata Rony.[]