Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan 51 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 1.600 butir pil ekstasi, dan 40 Kg ganja.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Martuani Sormin, di gedung Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Kota Medan, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Narkoba dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kegiatan itu disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tujuan dilakukannya pemusnahan narkotika ini, kami tidak ingin barang bukti ini berlama-lama di sini. Ini harus dimusnahkan agar tidak terjadi penyimpangan. Kami bersama mitra kerja kami kejaksaan. Sebagian barang bukti akan disisihkan dan hasil pemusnahan akan dituangkan dalam berita acara dan sebagian menjadi barang bukti dalam persidangan," kata Martuani.
Kami terus berkomitmen untuk meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba
Meski dalam situasi hujan gerimis, jenderal dengan pangkat bintang dua di pundak ini tetap semangat menjalankan kegiatan pemusnahan. Dia memegang kayu yang di bagian atasnya sudah menyala api yang siap untuk membakar.

"Narkotika musuh bersama, dari pengungkapan yang ada, peredaran narkotika meningkat. Barang bukti ini sebagian berasal dari luar Sumut. Namun karena Sumut menjadi pasar narkotika sehingga banyak peredarannya di sini. Ini bukan tugas penegak hukum saja, tapi masyarakat harus peduli dan melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, kami akan sulit untuk menindaknya," ungkapnya.
Martuani menyebut, dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan, mereka mengamankan 83 tersangka, di antaranya 76 lelaki dan 7 wanita.
"Jadi, semua tersangka yang diamankan itu terdapat 50 kasus. Ini tangkapan periode Maret sampai Juli 2020. Kami terus berkomitmen untuk meniadakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tandasnya.[]