Polda Sumut OTT di Labuhanbatu, Tujuh Orang Diamankan

Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan di Puskesmas Parlayuan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019.
Kapus Perlayuan dan 6 orang stafnya diperiksa penyidik di ruangan unit Tipikor Polres Labuhanbatu, Selasa 13 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Habibi)

Labuhanbatu - Petugas Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa 13 Agustus 2019.

Saat melakukan OTT itu, petugas mengamankan Kepala Puskesmas (Kapus) Perlayuan dan enam orang pegawai atau staf di puskesmas tersebut.

Informasi dihimpun Tagar, enam orang yang diamankan merupakan aparatur sipil negara atau ASN dan satu orang tenaga kerja sukarela (TKS).

Mereka antara lain, MHJ, 41 tahun, yang merupakan Kepala Puskesmas Parlayuan; SUB, 33 tahun, Bendahara JKN; HM, 45 tahun, Bendahara BOK; SD, 40 tahun; NH, 42 tahun; NUR, 33 tahun; dan AFN, 26 tahun, seorang TKS.

Kita harus dalami dulu, baru kita tetapkan nanti kalau ada tersangka

Wakil Direktur Krimsus Polda Sumatera Utara AKBP Bagus Suropratomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya OTT di Puskesmas Parlayuan.

"Ya, ada kita OTT. Kita harus dalami dulu. Baru kita tetapkan nanti kalau ada tersangka," kata Bagus.

OTT yang dilakukan pihaknya, lanjut Bagus terkait dugaan pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). "Dugaan sementara terkait dengan dana JKN dan BOK," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, selain mengamankan tujuh orang, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 188.315.000.

Saat ini ke tujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu. 

"Kita amankan barang bukti sebanyak Rp 188.315.000. Diamankan ada tujuh orang dan saat ini masih di Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Pihaknya, papar Bagus, belum bisa membeberkan identitas ke tujuh orang yang diamankan, karena masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.

Penyidik juga belum menetapkan tersangka. "Sementara masih kami dalami, karena harus diperiksa. Kita harus dalami dulu, baru kita tetapkan nanti kalau ada tersangka," tandas Bagus.[]

Berita terkait
Pasca OTT, Wali Kota Siantar Tunjuk Plt Kepala BPKD
Wali Kota Pematangsiantar menunjuk Masni sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
ASN di Labuhanbatu Dilapor Polisi Karena Status Facebook
Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Labuhanbatu dipolisikan rekannya.
Sebelas Orang OTT, KPK Amankan Rp 2 Miliar
Sebelas orang OTT KPK terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR dan pihak lainnya.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya