Medan - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Camat Babalan berinisal YP, sekretarisnya berinisial RO, dan RN, Kasi Trantib Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu 29 Januari 2020.
Mereka ditangkap terkait dugaan meminta sejumlah uang, guna mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemohon.
Dua dari tiga pejabat di Kecamatan Babalan itu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya YP dan RO. Sedangkan, RN berstatus sebagai saksi. Meski tersangka, polisi tidak menahan YP dan RO.
Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Swaradhana Elhaj, membenarkan pihaknya tidak menahan ke dua tersangka.
"Iya, mereka (tersangka YP dan RO) tidak kita lakukan penahanan, itu dilakukan karena pertimbangan penyidik yang menanganinya," ucap Roman.
Pertimbangan tidak ditahan, tersangka diyakini tidak akan melarikan diri. Roman juga membantah adanya tudingan, YP dan RO, ditangguhkan karena memang tidak pernah ditahan.
Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB
"Bukan ditangguhkan, tapi tidak ditahan. Kalau ditangguhkan, berarti mereka pernah ditahan, ini mereka belum ada kita tahan," tandas Roman.

Sebelumnya, Kabid Humad Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, OTT terhadap tersangka berkaitan dengan pengurusan IMB yang tidak sesuai prosedur.
“Perkaranya, dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat untuk pengurusan IMB," kata Tatan.
Dari OTT tersebut diamankan barang bukti satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara, berisikan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar dengan total Rp 5 juta.
Uang itu diambil dari RO yang diduga bertugas memuluskan terbitnya rekomendasi IMB.
Selain uang, petugas juga mengamankan satu lembar surat nomor: 648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB tanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani dan disita dari YP.
Kemudian satu berkas permohonan IMB atas nama Yulial Fahri disita dari Rahmi Nur Fadlina.
“Ke dua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1),” ucap Tatan.[]