Polemik Tarif Ojol, MTI Dorong Aspek Keselamatan

wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) masih terus bergulir dan belum diperoleh kesepakatan antara mitra pengemudi dengan perusahaan.
Sejumlah para Ojol mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mengurus kepulangan jenazah bayi rekannya. (Foto: Tagar/dok. RSUP M Djamil Padang)

Jakarta - Wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) masih terus bergulir. Hingga saat ini masih belum diperoleh kesepakatan antara mitra pengemudi dengan perusahaan penyedia jasa transportasi.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan terlepas dari polemik tarif tersebut pihaknya mendorong regulator maupun pelaku usaha dan mitra pengemudi untuk mengedepankan aspek keselamatan. “Tujuannya adalah memberikan perlindungan keselamatan bagi driver dan penumpang sepeda motor, ini sangat penting,” tuturnya kepada Tagar, Senin, 2 Maret 2020.

Terkait penetapan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA), Djoko menyebutkan, sejatinya ketentuan tersebut tidak masuk dalam ranah pemerintah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau UULLAJ. “Namun, ada deskresi dari Menteri Perhubungan untuk membuat Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan),” tutur dia.

Adapun, beleid yang dimaksud oleh Djoko adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengungkapkan bahwa nilai kenaikan yang masih mungkin dijangkau oleh masyarakat berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB). Meskipun demikian, pihaknya masih terus berusaha untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan win-win solution atas polemik tarif ini.

“Tapi ini masih terbentur juga dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) karena dinilai belum ada upaya peningkatan pelayanan dari operator jasa transportasi online,” ucap Ahmad Yani. Adapun, tuntutan dari komunitas pengemudi saat ini menurut Ahmad Yani adalah penaikan tarif batas bawah sebesar Rp 2.500 perkilometer.

Sebagai informasi, merujuk beleid Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, rata-rata tarif jasa minimal adalah Rp 8.000- Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama. Setelahnya, dikenakan biaya per kilometer sebesar Rp 2.000 untuk TBB dan Rp 2.500 untuk TBA.

Penetapan tarif tersebut tidak sepenuhnya berlaku pada tiap daerah di Indonesia. Pada kategori zona I misalnya, yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali, besaran biaya yang dikenakan adalah Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer dengan ketentuan biaya minimal Rp 7.000—Rp 10.000.

Tarif zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan zona III sebesar Rp 2.100–Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga 10.000.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Wacana Tarif Ojol Naik, YLKI: Mau Sampai Batas Mana?
YLKI mempertanyakan rencana penyesuaian tarif baru transportasi online, khususnya ojek online yang diutarakan Menhub Budi Karya Sumadi.
Jawaban Grab Indonesia Soal Tarif Baru Ojek Online
Pemerintah akan mengumumkan tarif baru ojek online. Tarif bisa naik atau turun dari yang saat ini berlaku. Bagaimana respons operator ojek online?
Ada Hitungan BPJS, Tarif Ojek Online Bakal Naik
Kementerian Perhubungan mengisyaratkan kemungkinan tarif transportasi online atau ojek online akan naik.
0
Imbas Dugaan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).