Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merespons absennya putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan menantunya, Irfan Alaydrus terkait undangan klarifikasi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Awi menyampaikan, meskipun pemanggilan klarifikasi tersebut bersifat undangan, namun hal tersebut berguna sebagai bahan keterangan bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
Kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP. Ya tiga kali ada surat perintah membawa, kita tegas memang demikian.
"Karena kesempatan klarifikasi itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, apa yang mereka rasakan, apa yang mereka lihat selama ini," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 24 November 2020.
Baca juga: Dewi Tanjung Ejek Simpatisan Rizieq Shihab: Pasukan Ubur-ubur

"Jadi jangan sampai nanti, ya mohon maaf yang bersangkutan rugi sendiri, karena sering saya sampaikan kalau proses penyelidikan. Ini penyidik lagi mencari untuk menemukan peristiwa pidana yang diduga pada suatu perbuatan pidana. Kalau yang bersangkutan tidak klarifikasi berarti rugi sendiri kan, ya silakan saja," ucap dia menambahkan.
Sementara, terkait kemungkinan adanya pemanggilan ulang, kata Awi, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari penyidik. Menurut dia, penyidik yang nantinya akan memutuskan pemanggilan ulang terhadap putri dan menantu Habib Rizieq.
"Nanti berikutnya next, kan kalau ini tadi bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan kalau tidak dihentikan penyelidikannya," kata dia.
Baca juga: Dewi Tanjung: Rizieq Shihab Imam Besar Kadrun, Gede Bacot
"Tetapi, kalau penyidikan lanjut berarti pakai panggilan, nanti dipanggil lagi dan sangat memungkinkan yang sudah dijadwalkan klarifikasi itu untuk dipanggil selanjutnya," tutur Awi.
Terlebih, kata Awi, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, kepolisian bisa memakai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dapat memberikan surat perintah pemanggilan secara tegas. Hal itu dilakukan jika nantinya yang bersangkutan tetap tak menggubris panggilan polisi.
"Kalau sudah masuk ke penyidikan sudah kita pakai KUHP. Berarti kalau dipanggil sekali, dua kali tidak hadir. Ya tiga kali ada surat perintah membawa, kita tegas memang demikian," ujar Awi. []