Polisi Polda Metro Jaya berencana menggelar perkara terkait laporan yang diajukan Aaliyah Massaid, istri Thariq Halilintar, terhadap sejumlah akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa mediasi antara Aaliyah dan pihak terlapor telah dilakukan, namun belum mencapai titik temu.
Kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa salah satu pelaku yang menyebarkan hoaks telah mengaku bersalah. Pelaku, seorang perempuan berusia 62 tahun, menyadari bahwa perbuatannya telah menyakiti Aaliyah dan Thariq. Sangun menjelaskan bahwa pelaku menyampaikan penyesalannya saat bertemu dengan Aaliyah dan Thariq dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya.
Meskipun mediasi belum mencapai kesepakatan, Ade Ary menyatakan bahwa polisi akan terus mendalami laporan tersebut.
"Minggu depan, tim penyelidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," ujar Ade. Jika ditemukan adanya tindak pidana, laporan Aaliyah akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Aaliyah Massaid mengajukan laporan polisi setelah menemukan unggahan di dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah. Unggahan tersebut ditemukan pada 28 Juli 2024 dan membuat Aaliyah merasa malu serta terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Aaliyah melaporkan kasus ini dengan mengacu pada Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE, serta Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Aaliyah dan Thariq Halilintar adalah pasangan selebriti yang cukup dikenal.
Keputusan polisi untuk menggelar perkara menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, yang semakin marak di era digital saat ini.