Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih menindaklanjuti kasus yang menyeret artis Film dan TV Hana Hanifah. Hana sebelumnya diamankan polisi berduaan dengan seorang lelaki berinisial A di kamar hotel tanpa busana lengkap.
Ada dua hal yang tengah diproses oleh polisi, yakni dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Hana Hanifah dan memburu muncikari yang menjualnya kepada lelaki hidung belang.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menyampaikan itu di Medan, Jumat, 24 Juli 2020.
"Sampai saat ini kami masih melidik adanya dugaan penggunaan surat palsu yang dilakukan HH. Kami belum bisa paparkan, surat apa yang dipalsukan olehnya. Nanti, jika sudah ada perkembangan akan kami sampaikan," kata Riko.
Sedangkan untuk muncikari berinisial J yang diketahui warga Jakarta, menurut Riko, anggotanya masih melakukan pengejaran. J diduga telah menjual Hana Hanifah kepada A, pria yang ditemukan di kamar hotel dengan artis FTV itu. "Itu terus kami cari, harap bersabar ya," ungkapnya.

Sejauh ini kata dia, Hana Hanifah statusnya masih sebagai saksi. Dia menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan J kepada A. Sebelumnya, J telah mentransfer uang Rp 20 juta kepada Hana Hanifah.
Selain J, polisi juga sudah menetapkan R sebagai tersangka. Dia berperan menjemput Hana Hanifah dari Bandara Kualanamu dan memfasilitasi Hana Hanifah selama di Kota Medan hingga sampai bertemu dengan A. Hubungan R dan J sendiri, menurut Riko adalah teman dan saling kenal.
Sebelumnya, Hana Hanifah ditangkap polisi dugaan keterlibatan dalam prostitusi artis. Dia diciduk dalam kondisi tidak berbusana lengkap di kamar hotel bersama seorang pria berinisial A pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.[]