Jakarta - Polisi akan bergerak memeriksa lokasi syuting tempat pemain sinetron Ridho Illahi melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Polisi juga akan memanggil rumah produksi (PH) yang bertanggung jawab terhadap syuting.
Kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mendalami.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ronaldo Maradona Siregar menuturkan pihaknya akan meminta keterangan terkait kasus yang membelit artis berusia 34 tahun tersebut. Selain itu menyelidiki peredaran narkoba di kalangan artis melalui pemeriksaan tersebut.
"Kami mau mendalami gambaran yang lebih luas tentang bagaimana peredaran ini di kalangan profesi tertentu. Kami perlu melakukan langkah-langkah untuk mendalami," kata Ronaldo saat rilis kasus di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, Rabu 1 Juli 2020.
Baca juga:
- Stamina Prima, Tantri KotaK Dituduh Pakai Narkoba
- Cinta Lama Bersemi, Hotman Paris Sosor Tamara Bleszynski
- Laudya Cynthia Bella Resmi Cerai dengan Engku Emran
Ridho Illahi saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan sabu tersebut. Ridho Illahi diancam Pasal 114 dan Pasal 112 JO Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Ronaldo.
Pemain sinetron Ridho Illahi. (Foto: Instagram/ridhoillahireal)
Bintang FTV berjudul Suami yang Tak Dianggap tersebut mengaku telah mengonsumsi narkoba sejak setahun belakangan. Ia menyimpan stok barang haram tersebut di lemari di dalam rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.
Ketika Ridho Illahi ditangkap di kediamannya pada 27 Juni 2020, polisi menemukan sabu dengan berat lebih dari 0,5 gram. Turut serta juga pria berinisial S dan perempuan berinisial NT digelandang bersama Ridho Illahi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Berdasarkan pengembangan polisi, pemasok narkoba ke Ridho Illahi berinisial AK telah diamankan. AK yang bekerja sebagai kru rumah produksi diketahui melakukan transaksi narkoba kepada Ridho illahi di lokasi syuting.