Polisi Bongkar Gudang Penimbun Ratusan Ribu Masker

Polisi membongkar gudang penimbunan ratusan ribu lembar masker di Tangerang ketika virus corona mulai masuk ke Indonesia.
Gudang penimbunan masker milik PT. Mitra Jayakarta Persada di Jalan Marsekal Suryadarma, Selapajang Jaya, Neglasari, Tangerang digerebek polisi. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

Jakarta - Polisi membongkar gudang penimbunan masker milik PT. Mitra Jayakarta Persada di Jalan Marsekal Suryadarma, Selapajang Jaya, Neglasari, Tangerang. Sebanyak ratusan ribu lembar masker berbagai merek ditemukan di lokasi.

Penggerebekan menyusul mulai langkanya masker ketika virus corona mulai masuk ke Indonesia. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar," kata Iwan kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2020.

Ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Remedi.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan 180 karton yang berisi 360 ribu masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merek Volca dan Well Best dari dua orang pemilik.

Iwan meyebut pihaknya masih memeriksa terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku bernama Hermanto dan Deny. Selain itu, polisi juga meminta keterangan penjaga gudang.

"Ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," ujarnya.

Iwan menjelaskan dari Deny memiliki 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Olca dan Will Best. Satu boks dijual Rp 214 ribu. "Masih diperiksa intensif," kata Iwan.

Sebelumnya, polisi telah membongkar praktik penimbunan masker di dua tempat. Yaitu di Cakung, Jakarta Timur dan Grogol, Jakarta Barat.

Bagi pelaku penimbun masker diancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. []

Berita terkait
Jokowi Ancam Penimbun Masker Usai 2 WNI Kena Corona
Presiden Jokowi mengancam penimbun masker di tengah kondisi pencegahan wabah virus corona di Tanah Air.
Dinkes Makassar Pantau Ketersedian dan Harga Masker
Maraknya aksi borong masker di sejumlah apotik dan tempat penjualan alat kesehatan membuat Dinkes Makassar memantau harga dan stok masker.
Polisi Cari Penimbun Masker di Sulsel
Polda Sulsel kini sedang menyelidiki oknum yang menimbun masker di wilayah Sulawesi Selatan.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya